POHUWATO, HARIANPOST.ID – Pemerintah diminta hadiri agenda mediasi terkait gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani yang akan digelar Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya sidang gugatan IUP KUD Dharma Tani yang dijadwalkan pada Kamis, 26 Oktober 2023, ditunda setelah tergugat Kementerian ESDM tidak hadir dalam sidang tersebut. Padahal sebelumnya, 25 September 2023, sidang ini juga sempat ditunda.
Kuasa hukum penggugat Afrizal Pakaya pun meminta Pemerintah, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Bupati Kabupaten Pohuwato agar hadir dalam mediasi yang digelar pekan depan.
“Saya selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada Pemerintah, kepada bapak Gubernur maupun bapak Bupati Pohuwato untuk hadir di dalam mediasi nanti,” pinta Afrizal Pakaya
Pada sidang yang dijadwalkan Kamis, 26 Oktober 2023 itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum, baik penggugat maupun tergugat. Kuasa hukum dari tergugat Pemerintah Provinsi dan tergugat pemerintah kabupaten Pohuwato dan tergugat perusahaan pertambangan. Sementara pihak tergugat dari kementerian ESDM tidak hadir
“Sehingga majelis hakim menganggap bahwa mereka tidak menggunakan haknya”, terang Afrizal
Kementerian ESDM digugat setelah mengeluarkan surat keputusan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral tentang Izin Usaha produksi nomor : 30 DPM – ESDM – TRANSFER – IUP – OP / IV / 2020.
Gugatan IUP KUD Dharma Tani itu dilayangkan Nurlaila Kadji bersama Safitri terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo, Bupati Pohuwato, Kementerian ESDM, serta pihak perusahaan pertambangan yang kini tengah beroperasi di desa Hulawa Kecamatan Buntulia.
Gugatan itu dilayangkan penggugat Nurlaila Kadji karena perihatin dengan nasib penambang yang akan kehilangan mata pencahariannya setelah lokasi pertambangan tempat mereka mencari butiran emas akan dikelola oleh perusahaan pertambangan.
Dengan melayangkan gugatan itu, ia berharap Pemerintah bisa memberikan keadilan kepada masyarakat penambang di Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.