Pemberian Remisi Kepada Koruptor Djoko Tjandra Dinilai Janggal

HARIANPOST-(Nasional)- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi kepada koruptor Djoko Tjandra pada peringatan HUT RI ke 76.

Sebab Kurnia Ramadhana menilai pemberian remisi dari Ditjenpas Kemenkumham terhadap Djoko Tjandra dinilai janggal.

“Tentu hal ini janggal. Sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021). Dikutip dari fajar.co.id

ICW juga mempertanyakan parameter Kementerian Hukum dan HAM dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi.

“Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?” Tanya Kurnia.

ICW juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

“Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi dua bulan kepada terpidana kasus hak tagih bank Bali Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra. Alasan memberikan remisi HUT ke-76 RI kepada Djoko Tjandra, karena dinilai sudah menjalani hukuman satu pertiga masa pidana.

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya