Paslon ILOMATA Lakukan Upaya Hukum Kasasi, Paslon SIAP Belum Aman

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Di tengah tahapan pilkada Pohuwato yang bergulir, langkah paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga – Iwan Adam (SIAP), sepertinya belum aman.

Lantaran, saat ini rival politiknya melalui Tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri M Helingo – Fatmawaty Syarief (ILOMATA) tengah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 06/G/PILKADA/2024/PTTUN/MNDO, tanggal 22 Oktober 2024.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado  menyatakan bahwa gugatan paslon ILOMATA terhadap tindakan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pohuwato oleh Calon Bupati petahana Saipul Mbuinga , tidak dapat diterima.

Karena hal tersebut, pemohon kasasi meminta Ketua MA RI untuk memeriksa kembali dan mengadili serta menjatuhkan putusan dengan memperhatikan Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 serta Peraturan lainya.

Dalam upaya hukumnya, pemohon Kasasi meminta Ketua MA RI mengadili : 1. Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi,  2.Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 06/G/PILKADA/2024/PTTUN/MNDO, tanggal 22 Oktober 2024.

Seiring dengan hal tersebut, salah satu kuasa hukum paslon ILOMATA, Adi menyampaikan tindakan yang dilakukan calon Bupati petahana Saipul Mbuinga sama dengan yang dialami Calon Bupati Boalemo Rum Pagau pada tahun 2016 silam. Di mana, akibat tindakan mutasi pejabat tersebut, Rum Pagau dicoret sebagai kontestan pilkada.

“Sehingganya, ini menjadi tolak ukur paslon ILOMATA untuk mengajukan kasasi ke MA,” terangnya, Jum’at, 25 Oktober 2024.