POHUWATO, HARIANPOST.ID- Sudah lama ‘kencangkan ikat pinggang’ Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato akhirnya mencurahkan keresahan dan kegelisahan ihwal keterlambatan pembayaran operasional yang di alokasikan dalam Alokasi Dana Desa (ADD), sudah berbulan – bulan belum juga dibayarkan.
Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato ini mencurahkan kerisauannya itu kepada Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Kamis, 12 Oktober 2023, di ruang rapat DPRD Pohuwato.
Kepada Nasir Giasi, Ketua APDESI Sirwan Mohi keluhkan lambatnya pencairan anggaran Desa yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah, terkait pembayaran opersional, pembayaran TKD Kepala Desa serta pembayaran insentif Imam di Desa.
“Keterlambatan ini sudah lama, terhitung sejak bulan Juli 2023, sehingga mau tidak mau ini harus APDESI sampaikan agar menemui kejelasan,” kata Sirwan Mohi yang berharap,keluhan itu secepatnya mendapat solusi dari Pemerintah Daerah.
Untuk menjawab harapan itu, Ketua DPRD Nasir Giasi langsung menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Teti Alamri, untuk mengonfirmasi keterlambatan pembayaran operasional yang dikeluhkan Pemerintah Desa. Terungkap dalam rapat, operasional Desa yang dikeluhkan itu akan segera dibayarkan bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Terkait keterlambatan ini kata Nasir Giasi dipengaruhi oleh kondisi keuangan Nasional hingga ke daerah yang mengalami pergesaran aturan – aturan baru. Akibatnya, pembayaran operasional sebelumnya tidak pernah terlambat, pada tahun ini mengalami keterlambatan.
“Tapi, pada dasarnya apa yang telah kita putuskan dalam dokumen APBD itu pasti dibayar. Khususnya penyertaan Dana Desa 10 persen yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu tetap akan dibayar,” terang Nasir Giasi
Hanya saja proses pembayarannya tersebut diatur secara tekhnis berdasarkan transfer keuangan daerah dari pusat. Transfer keuangan inilah yang kata Nasir mengalami perubahan – perubahan.
“Ada yang namanya DAU Peruntukan, kemudian pembayaran PPPK dan lain sebagainya. Ini yang diatur agar bagaimana kondisi keuangan kita tidak mengalami devisit,” papar Nasir
“Tapi yakiniah apa yang masuk dalam dokumen APBD khusunya ke Dana Desa yang 10 persen itu akan selesaikan sampai di akhir tutup buku,” ungka Ketua DPRD Pohuwato Nasir yang berharap Pemerintah Desa tidak lagai khawatir dengan keterlambatan pembayaran , yang dikeluhkan Pemerintah Desa kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Lewat pertemuan ini, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Teti Alamri menyampaikan akan segera membayarkan tagihan Pemerintah Desa untuk bulan Juli – Agustus, yang telah masuk ke Badan Keuangan.Kabar itu pun menjadi kabar baik bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Pohuwato.