Meluruskan Stigma Negatif “Tambang Ilegal” Di Pohuwato

HARIANPOST– Aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dalam beberapa tahun terkahir telah banyak mengalami perubahan. Perlahan-lahan,para penambang emas di wilayah itu mulai meninggalkan aktivitas mendulang emas secara tradisional dan menggantinya dengan alat-alat berat seperti eksavator, yang bisa menambah jumlah produktivitas pendapatan dari hasil tambang.

Aktivitas menggunakan alat berat ini tentu juga memberikan dampak terhadap kerusakan alam yang lebih luas. Tidak heran, para penambang ini sering mendapat kritikan dari masyarakat lainnya yang khawatir dengan kerusakan alam yang semakin meluas, sehingga akan memunculkan dampak bencana alam, seperti banjir.

Akibatnya, cap “tambang Ilegal” atau ” penambang ilegal” acap kali dilontarkan kepada penambang yang secara sadar menggunakan alat berat tersebut untuk melakukan aktivitas pertambangan. Stigma “penambang Ilegal” terhadap rakyat penambang yang ada di Pohuwato ini harus segera diluruskan, dan sebisa mungkin merubahnya menjadi ” Penambang belum berijin”. Sebutan itu mungkin sedikit lebih pantas. Yang berarti kedepan penambang yang belum mengantongi ijin ini akan berupaya untuk mendapat ijin.Argument praktisnya seperti itu.

Rakyat penambang dan rakyat bukan penambang di Pohuwato harus sama-sama melahirkan solusi yang sama-sama saling menguntungkan. Namun solusi yang dihadirkan tentu bukan dengan menghentingkan aktivitas pertambangan rakyat tersebut.

“Menambang salah, tidak menambang yah.. tidak makan,” Ungkapan ini sudah terdengar akrab ditelinga masyarakat Pohuwato, khusunya yang berada di wilayah pertambangan. Ungkapan itu sekaligus memperkuat alasan bagi rakyat penambang agar aktivitas pertambangan ini harus tetap jalan, supaya mereka yang umumnya menjadi penambang karena tidak punya pekerjaan, bisa tetap produktif untuk menghidupi keluarganya.

Dalam beberapa diskusi, aktivis asosiasi penambang rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato, Yosar Rubia mengakui, aktivitas pertambangan yang dilakukan penambang rakyat Pohuwato memang belum berijin. Tetapi ada upaya-upaya yang dilakukan oleh penambang agar kelak bisa mendapatkan ijin, baik ijin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Ijin pertambangan rakyat (IPR).

Yosar yang barusaja dikukuhkan sebagai ketua collective responsible mining (CRM) Mo’Awota Dengilo ini menyadari permasalahn lingkungan sisah galian tambang, merupakan persoalan serius yang harus mendapat solusi dari rakyat penambang Pohuwato. Mereka pun kata Yosar, secara sadar telah bersepakat melakukan aktivitas pertambangan yang ramah lingkungan.

“Pertambangan ramah lingkungan ini menjadi salah satu visi-misi APRI. Solusi untuk mewujudkna hal itu apa ? dengan menimbun kembali sisah galian dilokasi yang tidak lagi produktif saya kira adalah satu upaya yang harus kita lakukan. Namun harus disadari bahwa upaya ini tidak memakan waktu yang singkat. Sebab aktivitas tambang ini telah bertahun-tahun dilakukan, sehingga tidak mungkin dalam waktu dekat timbunan itu akan selesai.Tapi Kita memastikan, lubang yang sudah tidak produktif itu harus di timbun kembali,” Terang Yosar belum lama ini.

Upaya ini diakui Yosar, didukung penuh oleh rakyat penambang yang secara sadar mengumpulkan iuran untuk kemudian dikelolah untuk aktivitas penimbunan galian, dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya. Bahkan para penambang rakyat Pohuwato memiliki cita-cita kedepan bisa mengirimkan anak muda di Pohuwato untuk kuliah dan mengambil jurusan yang berkaitan dengan pertambangan, khususnya tambang emas.

” Tujuannya apa, tujuannya adalah supaya kedepan yang memanfaatkan sumber daya alam kita adalah orang-orang yang ada di daerah kita. Tapi kurangnya di kita itu adalah orang-orang yang benar-benar memiliki pengetahun dan kompeten terhadap bidang pertambangan ini, agar kelak dengan ilmunya itu bisa kita manfaatkan untuk mengembangkan tambang rakyat yang ramah lingkungan dan memberikan dampak terhadap daerah,” Jelas Yosar. (D.01)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *