Masalah Sawit Sambut DPRD Pohuwato Periode 2024-2029

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Persoalan plasma sawit Popayato, sampai saat ini belum juga tuntas. Bahkan persoalan ini sudah ada sejak DPRD Periode sebelumnya hingga DPRD Pohuwato periode baru, 2024 – 2029.

Baru saja kemarin dilantik, DPRD Pohuwato sudah didatangi aliansi pemuda dan rakyat Pohuwato, guna menindaklanjuti persoalan sawit plasma tersebut. Selasa, 27 Agustus 2024

Hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) perdana tersebut, Anggota DPRD Sementara, Nasir Giasi, Nirwan Due, Otan Mamu, Luluk A. Yulianti, Ismail Samarang, Iqram Bhari Akbar Baderan, Delvan Yanjo, Yulianti Rumampuk, Abdul Hamid Sukoli, Darwin Situngkir, Febriyanto Mardain, Mohamad Afif, Mizwar Yunus, Tomi Umar, Mohamad Rizki Alhasni, Wawan Wakiden dan Suprapto Monoarfa.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD sementara, Nasir Giasi, perwakilan aliansi pemuda dan masyarakat Popayato itu meminta kejelasan ihwal persoalan plasma sawit yang telah beroleh rekomendasi DPRD Kabupaten Pohuwato.

“Kami hanya ingin menanyakan tindaklanjuti terkait plasma sawit di Popayato. Karena hasil kesepakatan RDP kemarin bahwa akan dikeluarkan rekomendasi, nah kami konfirmasi rekomendasi itu masih akan dikaji lagi. Dari sisi mananya kajian persoalan ini dilakukan,” tanya Roliyanto Sahrain.

 

Menganggapi hal itu, Pimpinan Rapat, Nasir Giasi, menjelaskan, DPRD sebagai lembaga yang dipercayakan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut tentu sudah membuat langkah-langkah penyelesaian. Hanya saja memang, dijelaskan Nasir, rekomendasi dari hasil RDP sebelumnya memang belum ditandatangani karena menunggu pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.

“Rumusan Komisi sudah ada. Ada beberapa poin yang akan kita rekomendasikan ke pemerintah daerah. Hanya saja, kita menghindari jangan sampai ketika di tandatangani oleh anggota DPRD periode sebelumnya itu akan jadi alasan bahwa rekomendasi itu expire (kadaluarsa),” jelas Nasir.

Dalam rapat tersebut seluruh Anggota DPRD yang hadir juga menyepakati penandatanganan surat rekomendasi DPRD yang akan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *