GORONTALO, HARIANPOST.ID- Kritikan Adhan Dambea (AD) terkait proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo mendapat tanggapan dari LSM JAMAN Provinsi Gorontalo. Adhan pada salah satu media daring menyebut “Pansel Sekprov Gorontalo Abunawas” yang tayang tanggal 1 November 2023 kemarin.
LSM Jaman Provinsi Gorontalo Andika Manuambo menilai pernyataan AD tendensius dan tidak berdasar. Sebagai anggota DPRD Komisi I harusnya AD menggunakan hak, kewajiban dan wadah DPRD dalam melakukan pengawasan, tidak justru berkoar-koar di media.
“Pak Adhan kan anggota dewan? Kenapa tidak menggunakan wadah itu untuk melakukan pengawasan? Harusnya Pak Adhan selaku Komisi I panggil Pansel untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) supaya jelas tudingan tudingan yang beliau sampaikan di media,” kata Andika.
Lebih lanjut katanya, sikap Adhan yang memilih mengkritik di media sulit dipertanggungjawabkan secara kelembagaan. Cenderung membuat gaduh dan membangun opini yang buruk. Di sisi lain, Pansel yang diisi oleh para ahli di bidangnya lintas kementrian punya indikator penilaian sendiri.
“Pak AD harus sadar beliau ini anggota dewan yang terhormat. Sebaiknya jangan hanya bicara di media, lakukan tugas sesuai mekanisme,” imbuh Andika yang juga Bendahara LSM JAMAN Provinsi Gorontalo itu.
Di tempat terpisah, Anggota LSM Jaman Fahrul Wahidji juga memberikan komentar. Ia menilai tudingan AD di media soal persyaratan mengada-ada, meloloskan dan tidak meloloskan orang orang tertentu seakan-akan membuat ia tahu persis indikator penilaian Pansel.
“Bapak Penjabat Gubernur saja belum tentu tau syarat-syarat dan proses seleksi oleh Pansel karena mereka ini tim independen yang dibentuk dari perwakilan Kemendagri, Kemenpan RB dll. Sekarang kalo Pak AD kasih statmen tanpa RDP kok seolah olah beliau tau hasilnya? Kesannya beliau menjagokan satu orang dan membenci orang lain. Ini yang tidak boleh terjadi,” pungkas Fahrul.