HARIANPOST (Pohuwato)– Ketidakjelasan status pernikahan di Kabupaten Pohuwato hingga kini mencapai 6700 kasus. Kondisi ini membuat Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga merasa perihatin.Padahal selama ini pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui program isbat nikah terus berupaya mengentaskan persoalan ketidakjelasan status pernikahan tersebut.
Karena itu, dirinya meminta agar kedepan ada konsepsi yang harus dihadirkan secara bersama-sama oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato dan stackeholder terkait supaya permasalah ini mendapat solusi yang terbaik.
Hal ini disampaikan Bupati Syarif Mbuinga dalam fokus grup diskusi bersama, yang dihadiri kepala pengadilan agama, Forum Puspa, Tim penggerak PKK dan pimpinan OPD. Selasa (22/12) di aula dinas PUPR.
Syarif yang tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Pohuwato dua periode itu menerangkan mengapa masyarakat perlu mendapat kejelasan administrasi atas status pernikahannya.
“Legalitas kependudukan dan status kependudukan kata menjadi sesuatu yang sangat penting, manakala masyarakat tersebut diperhadapkan dengan satu keadaan yang mengharuskan masyarakat itu untuk menunjukan administrasi kependudukannya, misalnya dalam pemberian bantuan yang mengharuskan masyarakat itu harus terdata terlebih dahulu,” Terang Syarif.
Baca juga : Terima Penghargaan. Syarif : Ini Jadi Spirit Untuk Kedepan
Kondisi ini kata Syarif memang sangat memprihatinkan. Padahal selama ini pemerintah telah menjalankan program isbat nikah dengan tujuan masyarakat bisa memperoleh kejelasan atas pernikahannya itu. Tidak hanya itu, administrasi kependudukan lainnya juga kata Bupati terus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Buktinya melalui gema panua yang dilaksanakan setiap tahun, di setiap Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yakni pelayanan administrasi kependudukan.Hasilnya pelayanan itu memberikan dampak yang signifikan.
” Alhamdulillah di banding daerah lain,kita secara Nasional peringkat kedua perekaman KTP yang zero (nol) usia 17 tahun. Ini di umukan pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember kemarin,”Ungkapnya Lagi
Dia berharap permasalahan kejelasan status pernikahan dan administrasi kependudukan lainnya di Pohuwato mendapat solusi yang terbaik.
“Yang diharapkan kedepan kejelasan administrasi ini dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayanan,” Harapnya (D.01)