POHUWATO, HARIANPOST.ID- Sidang praperadilan atas dua warga Popayato yang ditangkap Gakkum LHK, Desember 2024 lalu, kembali dilanjutkan. Senin, 3 Februari 2025.
Dalam sidang lanjutan hari ini masih dalam tahap pemeriksaan administrasi surat kuasa dari pihak termohon Gakkum LHK. Seperti diketahui, dalam sidang yang diagendakan 13 Januari 2025 lalu, tidak dihadiri pihak termohon dengan alasan sedang mengikuti sidang di Pengadilan lain.
Rencananya, sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan besok, Selasa, 4 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon Gakkum LHK.
“Itu sudah dijadwalkan. Kemudian hari Rabu kita masuk agenda pembuktian. Baik dari pemohon maupun termohon. Hari Rabu juga kita (Pemohon) akan mengajukan saksi,” ucap kuasa hukum pemohon, Irfan Slamet Bano dan Afrizal Pakaya.
Kuasa hukum pemohon meyakini dua warga Popayato yang menjadi kliennya itu tidak bersalah. Dan hal itu nantinya akan dibuktikan dalam proses sidang yang akan diikuti. Afrizal menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dua warga Popayato itu tidak sah.
“Kita akan buktikan dalam fakta persidangan, bahwa penetapan tersangka dua warga Popayato itu tidak sah,”tegasnya
Hal senada juga ditegaskan Irfan Slamet Bano. Dirinya melihat ada hal ganjil pada proses penetapan tersangka dua warga Popayato tersebut. Dan hal itu kata dia, akan ia buktikan dalam proses yang sedang berjalan.
Ia pun sudah tidak sabar untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon atas penetapan tersangka dua warga Popayato.
“Nanti kita lihat saja besok, apa yang mereka dalilkan dalam menanggapi gugatan kita,”tegasnya