BOALEMO, HARIANPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boalemo 2024.
Adapun pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boalemo, dari jalur independen yakni, Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini (WaliRaja) dan Pasangan Burhanuddin Pulubuhu dan Rivendy Luawo (Bupati).
Pada rapat pleno tersebut, KPU Boalemo, menetapkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara untuk pasangan Burhanuddin Pulubuhu dan Rivendy Luawo dinyatakan memenuhi syarat dan lanjut pada tahap verifikasi faktual.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo hanya satu bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat, untuk lanjut pada tahapan berikutnya.
“Untuk bapaslon jalur independen hanya pasangan Burhanuddin Pulubuhu dan Rivendy Luawo yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan untuk pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Yuyun Antu.
Lebih lanjut kata Yuyun Antu persyaratan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Boalemo jalur independen yakni, 10.840 KTP. Namun berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi persyaratan tersebut.
“Untuk pasangan Burhanuddin Pulubuhu dan Rivendy Luawo, 12. 242 KTP sehingga melebihi dari standar minimal yang sudah di tetapkan 10.840 KTP. Dan untuk pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini hanya 9.14 KTP, tidak mencapai standar minimal yang sudah ditetapkan,” kata Yuyun Antu.