BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa PHPU 2024 Kamis 06 Juni 2024, KPU Provinsi Gorontalo diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan PHPU di Gorontalo, yakni terkait adanya partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan calon perempuan paling sedikit 30 persen yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan putusan tersebut, KPU Provinsi Gorontalo kemudian akan melaksanakan PSU di seluruh wilayah TPS yang berada di dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo, dalam kurun waktu 45 hari sejak dibacakannya.
Terkait hal itu, Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu mengaku siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boalemo, untuk Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Meskipun demikian, kata Yuyun pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami masih menunggu informasi dari KPU RI, Insya Allah besok terkait keputusan teknisnya seperti apa. Pada intinya kami siap melakukan PSU di Kabupaten Boalemo,” kata Yuyun Antu.