KPU Boalemo Buka Perekrutan KPPS Pilkada 2024, Catat Syarat – Syaratnya

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo membuka kesempatan bagi masyarakat Boalemo yang ingin terlibat langsung dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, lewat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pada pilkada tahun ini, KPU Boalemo membuka perekrutan KPPS untuk kuota 1.694 orang. KPPS itu nantinya akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa di Boalemo.

“Akan ada 1.694 anggota KPPS yang akan direkrut untuk pilkada nanti, yang tersebar dalam 242 TPS di seluruh Kabupaten Boalemo,” ungkap Yuyun dilansir dari Himpun.id Selasa, 17 September 2024.

Untuk menjadi anggota KPPS ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. surat pendaftaran, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah, surat pernyataan, pernyataan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4×6.

Untuk menjadi anggota KPPS, calon anggota KPPS tersebut merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, pendidikan paling rendah SMA/SMK dan tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun kemarin.

“Berkas juga jangan lupa harus dilengkapi, karena hanya sampai tanggal 28 September ini,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *