Konflik Petani Penggarap dan PT Lebuni Terjadi Lagi, Ini Sikap DPRD Pohuwato

POHUWATO – Harianpost.id- Konflik yang melibatkan antara petani penggarap di Kecamatan Popayato dan PT Lebuni, terjadi lagi. Konflik berkepanjangan ini terjadi lantaran PT Lebuni sebagai perusahaan yang menguasai Hak Guna usaha (HGU) tersebut diduga melanggar izin.

Di mana diketahui izin yang dikantongi PT Lebuni hanya untuk perkebunan kelapa dalam. Namun belakangan PT Lebuni mulai mengembangkan tanaman jagung di lahan yang sebelumnya digarap oleh petani.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato yang dihadirkan dalam mediasi di DPRD Pohuwato, Rabu, (18/5) kemarin juga membenarkan bahwa HGU yang dikuasi oleh PT Lebuni hanya untuk komoditi kelapa dalam.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang setelah mengkases perizinan miliki PT Lebuni menemukan bahwa PT Lebuni belum melakukan upaya perubahan izin komoditi.

Namun pihak PT Lebuni melalui kuasa hukumnya Frans Manahampi membantah, bahwa menurut dia perusahaan PT Lebuni telah mengantongi izin untuk komiditi jagung. Di sisi lain kata Frans, PT Lebuni serius untuk mengembangkan jagung yang nantinya dapat menunjang produksi jagung di Gorontalo.

Tidak ingin konflik yang melibatkan petani penggarap dan PT Lebuni itu berlarut –larut, DPRD Pohuwato dalam rapat gabungan Komisi I dan II  itu memberikan waktu kepada perwakilan PT Lebuni untuk membicarkan bersama Direksi, agar memberikan ruang kepada petani di lahan HGU yang dimiliki oleh PT Lebuni tersebut.

Jika nanti petani penggarap ini tidak diberikan ruang, DPRD mengancam akan melakukan langkah politik untuk mencabut izin yang dimiliki oleh PT Lebuni. Apalagi izin yang dimiliki PT lebuni ini akan berakhir pada tahun 2030 mendatang.

“Kami pikir ini adalah solusi terbaik. Perusahaan bisa bekerja dengan baik, begitu pun petani penggarap yang bisa bertani di lahan yang saat ini mereka tempati. Kami minta sebagian lahan yang saat ini ditanami jagung oleh PT Lebuni itu tidak diperluas lagi, karena bila itu dilakukan berarti ada lahan milik penggarap yang akan diambil alih lagi,” ungkap Rizal Pasuma

Foto Bersama DPRD Pohuwato, Pemkab Pohuwato, BPN Pohuwato, Petani Penggarap dan PT Lebuni

“Karena itu kami beri waktu satu minggu untuk membicarkan ini, kemudian minggu depan kita akan hadirkan lagi PT Lebuni untuk mendengarkan keputusaun yang diambil,” terang Rizal Pasuma. (Jid)