HARIANPOST (Pohuwato)– Kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Pohuwato semakin mengkawatikran. Bagaimana tidak, kerusakan hutan yang terus meluas itu, bisa menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat Pohuwato.
Dimana kerusakan hutan di Pohuwato yang telah teridentifikasi ungkap Wakil Bupati Pohuwato Suharsih Igirisa, mencapai 28. 736,5 Hektare (ha), yang disebabkan oleh pengalihan fungsi hutan menjadi lahan pertanian.
Kondisi ini kata Suharsih tidak boleh dibiarkan. Perlu ada langkah pemulihan, sehingga dampak bencana akibat kerusakan kawasan hutan tidak akan dirasakan oleh masyarakat Pohuwato.
“Perlu dilakukan upaya pemulihan kondisi lingkungan, namun dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat sekita hutan. Saya kira melalui rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), fungsi hutan bisa dipulihkan,” ucap Suharsih Igirisa, Kamis (04/03) di Aula Panua Kantor Bupati.
Hal itu di ungkap Suharsih saat membuka sosialisasi kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pola Agroforestry tahun 2021, yang dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Kepala Balai Pengelolah Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Bone Bolango,Kapolres Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato serta Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kepala Balai Pengelolah Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Bone Bolango, Heru Permana, menjelaskan bahwa RHL dengan menggunakan pola agroforestry merupakan rehabilitasi hutan dengan mengkombinasikan tanaman kayu – kayuan serta tanaman musiman.
“Sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis. Jadi yang kita harapkan dengan pola agroforestry masyarakat bisa menanam tanaman musiman dalam kawasan ataupun di luar kawasan, tetapi diharapkan juga dikombinasikan dengan tanaman kayu-kayuan dan buaha-buahan sebagai fungsi ekologis dari kawasan tersebut,” jelas Heru Permana. (D.01)