HARIANPOST-(Boalemo)– Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Boalemo, Haryono Bokingo menyampaikan, dimana mulai hari ini, 1 februari tahun 2021, PDAM Tirta Boalemo telah resmikan menerapkan tarif baru, berdasarkan peraturan bupati no 59 tahun 2015.
“Tentunya, kenaikan ini berdasarkan peraturan bupati no 59 tahun 2015, dan Sebelum menerapkan kenaikan tarif Air, kami sudah melakukan pembahasan bersama komisi II DPRD Boalemo, dan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara tulisan maupun secara lisan” Ucap Kabag Haryono Bokingo kepada Media Harianpost.id. Senin (01/02)
Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat Boalemo yang merupakan pelanggan air PDAM Tirta Boalemo, agar bisa memanfaatkan air bersih sebaik-baiknya. Dan juga bisa melakukan penghematan pemakaian air, sehinga tagihan pembayaran air bisa berkurang.
“Dengan diberlakukannya tarif baru yang sebelumnya 2.500 M3 menjadi 3.550 M3, maka kami meminta kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Boalemo, untuk bisa mengunakan air secukupnya, dan bisa melakukan penghematan pemakaian air, agar tidak menyebabkan pembengkakan pembayaran tagihan air” Pungkasnya.(Uky)