Pemkab Boalemo

Jaga Moralitas, Pemkab Boalemo Larang Penyanyi Seksi dan Pria Berpakaian Wanita di Acara Hajatan

×

Jaga Moralitas, Pemkab Boalemo Larang Penyanyi Seksi dan Pria Berpakaian Wanita di Acara Hajatan

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Pemkab Boalemo Terkait Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Hajatan Dimasyarakat. (Foto Istimewa)
Surat Edaran Pemkab Boalemo Terkait Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Hajatan Dimasyarakat. (Foto Istimewa)

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Boalemo mengambil langkah tegas demi menjaga moralitas, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat.

Untuk itu, Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/WABUP/18/VI/2026 yang mengatur ketat izin pelaksanaan kegiatan hajatan dan hiburan kemasyarakatan, berlaku mulai Jumat, 19 Juni 2026.

​Langkah ini diambil menyusul maraknya penyelenggaraan acara publik seperti pesta pernikahan, khitanan, dan syukuran di wilayah Boalemo. Pemkab menilai perlunya standarisasi baku demi menjaga stabilitas keamanan serta menjunjung tinggi nilai kesopanan di lingkungan masyarakat.

​Secara hukum, aturan baru ini berpijak kuat pada ​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

​”Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman bersama dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran, akan langsung ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wabup Lahmuddin Hambali.

Instruksi langsung ini ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, para Camat, hingga seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo untuk segera disosialisasikan dan dikawal ketat di lapangan

Berikut Poin-poin yang tertuang dalam surat edaran Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali.

1. Dalam pelaksanaan hiburan, penyelenggara dilarang keras mengundang penyanyi yang berpakaian tidak sopan dan/atau terbuka (seksi).

2. Penyelenggara dilarang keras mengundang penyanyi pria yang berpakaian atau berdandan layaknya wanita (waria/crossdresser) di panggung hiburan.

3. Seluruh rangkaian hiburan dan acara harus mentaati batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat izin.

4. Penyelenggara bertanggung jawab penuh menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di sekitar lokasi.

5. Penyelenggara wajib menjaga kebersihan lingkungan serta merawat fasilitas publik di lokasi pelaksanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *