POHUWATO,HARIANPOST.ID– Mulai tahun depan, setiap investor yang berinvestasi di Pohuwato wajib masukkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) setiap tahun untuk disinkronkan dengan program Pemerintah Daerah.
Ini merupakan kebijakan yang tertuang dalam Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
TJSLP bertujuan mengatur kontribusi perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato agar memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
“CSR itu bukan bahasa kita, untuk tata bahasa aturan kita itu adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Ini adalah suatu tanggung jawab wajib perusahaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” ujar Nasir Giasi.
Dana TJSLP akan menjadi Pendapatan APBD Pohuwato untuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik.
“Dalam ranperda ini, semua dana TJSLP akan dimasukkan dalam total APBD. Kenapa kami masukkan? Supaya pengawasannya lebih baik, akuntabilitas pertanggungjawabannya akan lebih terjaga,” jelas Nasir.












