Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Calon Anggota KPPS Pohuwato

HARIANPOST- Komisi pemilihan umum (KPU) Pohuwato membuka ruang bagi masyarakat Pohuwato yang ingin menjadi kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pohuwato tahun 2020. Penerimaan anggota KPPS tersebut akan dimulai 7 oktober sampai 13 Oktober 2020.

komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Musmulyadi Hunowu menyampaikan bahwa calon anggota KPPS dapat melakukan pendaftaran langsung ke sekretariat Panitia pemungutan suara (PPS) di tiap desa atau kelurahan, pada pukul 08.00 sampai 16.00 Wita. Atau calon anggota KPPS dapat menghantarkan berkas persyaratan langsung ke Sekretariat KPU Pohuwato.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ungkap Musmulyadi, calon anggota KPPS harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak Iagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak Iagi menjadi tím kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” Terangnya

Selain itu penyandang disabilitas di Pohuwato juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota KPPS, selama individu penyandang disibiltas tersebut dapat memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.

“KPU memberikan kesempatan dan hak yang sama dalam hal pemenuhan hak politik bagi kelompok disabilitas untuk terlibat dalam Pilkada 2020. Kesempatan menjadi bagian penyelenggara, memberikan masukan dan pertimbangan serta penyediaan barang dan jasa terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas dalam Pilkada,” Terangnya lagi (D.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *