Harus Tahu, Ini 15 Hal Baru Yang Diterapkan KPU Pada Pilkada 2020

HARIANPOST– Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pohuwato yang dilaksanakan 9 Desember tahun ini akan terasa berbeda dibanding pelaksanaan pilkada sebelumnya lantaran digelar ditengah pandemi Covid-19.

Meskipun pilkada tahun ini digelar ditengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato meminta masyarakat untuk tidak khawatir, sebab KPU akan memastikan pelaksanaan pilkada tersebut tetap menerapkan protokol Covid-19, guna menghindari penyebarluasan virus mematikan  itu.

Seiring dengan upaya itu, masyarakat Pemilih di Kabupaten Pohuwato perlu tahu 15 hal baru yang akan diterapkan KPU pada pencoblosan nanti di tempat pemungutan suara (TPS).

Pertama kata Ketua KPU Rinto W. Ali, Rabu (25/11), KPU Pohuwato telah membatasi jumlah pemilih yang ada disetiap TPS menjadi 500 pemilih. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tidak terjadi kerumunan pada proses pencoblosa di areal TPS.

Pemilih yang tiba di TPS kata Rinto akan diatur waktu kedatangannya dengan memberikan formulir C Pemberitahuan kepada masyarakat pemilih. Pemilih dilarang berdekatan,dilarang berjabat tangan, pemilih diwajibkan cuci tangan sebelum masuk TPS, wajib menggunakan masker, memakai sarung tangan, menggunakan pelindung wajah, pemilih harus membawah alat tulis sendiri, petugas KPPS menyiapkan tisu kering.

Tidak hanya itu, seluruh petugas KPPS terlebih dahulu akan di periksa kesehatan rapid test dan masyarakat pemilih akan dilakukan tes suhu tubuh. Selanjutnya tinta tidak lagi dicelupkan melainkan diteteskan ke jari, petugas KPPS akan melakukan penyemprotan disinfeksi, dan juga akan ada bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37.4.

” Hal ini dilakukan karena KPU tidak ingin pada Pilkada yang digelar tahun ini akan muncul klaster baru pandemi Covid-19,” Ungkap Rinto W. Ali .(D.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *