Hak Perempuan Dalam Politik Harus Terpenuhi

GORONTALO,HARIANPOST.ID- Hak politik keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Regulasi ini telah mengalami beberapa kali perubahan hingga sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam hal ini keterwakilan perempuan dalam politik diberikan hak 30%, sehingganya tidak ada alasan untuk tidak mendukung perempuan dalam konteks kualitas dan kuantitas.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf saat memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis tentang Peran Strategis Perempuan dalam Pemilu, yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Gorontalo bertempat di Ballroom Hotel Arda Provinsi Gorontalo. Jumat, 26 Mei 2023.

“Tidak ada alasan tidak mendukung perempuan dalam konteks kualitas dan kuantitas, untuk konteks kualitas adalah kemampuan sedangkan kuantitas adalah pemenuhan kuota 30% baik Provinsi hingga Kabupaten Gorontalo,” tutur Paris Jusuf.

Adapun Kuota 30% sejauh ini, khususnya di DPRD Provinsi Gorontalo belum mencakup 30% yakni masih pada 22%, sedangkan di Kabupaten Kota belum juga mencakup Kuota yang ditetapkan.

Dengan belum terpenuhinya kuota 30% hak politik keterwakilan perempuan ini, diharapkan kepada perempuan untuk selalu berjuang semaksimal mungkin dengan tupoksi yang dimiliki masing-masing. Sehingganya, akan terpenuhi kuota 30% ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

“Saya berharap untuk perempuan agar selalu berjuang semaksimal mungkin, dengan tupoksi masing-masing untuk memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan,” tutupnya.(STI)