POHUWATO, HARIANPOST.ID- Dibandrol dengan nilai Rp 250 juta, pembangunan kandang ayam milik Pemerintah Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato dipertanyakan warga.
Bagaimana tidak, pembangunan kandang ayam tersebut tidak menggunakan material dari penyuplai yang memiliki izin. Hal itu lantas membuat masyarakat khawatir, sebab dikhawatirkan pembangunan kandang dengan luas 9 x 25 Meter, dan menggunakan material kayu dari penyuplai tak berizin itu nantinya tidak dapat dipertanggungjawabkan
Terkait itu Kepala Desa Karya Baru, Supriyanto Baino saat dikonfirmasi mengakui bahwa pembelian kayu untuk kandang tersebut tidak berasal dari pelaku usaha yang memiliki izin penebangan dan ataupun usaha pengolahan kayu.
Meskipun demikian, menurut Supriyanto, hal itu bukanlah menjadi soal. Toh di Pohuwato kata dia belum ada administrasi ihwal izin kayu.
“Kalau di Kabupaten Pohuwato ini kan belum ada surat izin kayu. Jadi tidak masalah (meski tidak memiliki izin). Kita kan beli kayu dari tukang sensor,” kata Supriyanto, Ahad, 22 Oktober 2023.
Di sisi lain warga menduga, oknum pejabat Desa Karya Baru sengaja menggunakan penyuplai kayu ilegal agar bisa mengakali Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa untuk proyek pembangunan kandang ayam itu.
“Kayu ini hanya dibeli dari tukang sensor. Baru bagaimana nanti pertanggungjawabannya,” tanya warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Dirinya juga khawatir jika kelalaian desa dalam memilih pihak ketiga sebagai penyuplai bahan baku kayu pembangunan kandang justru akan mengorbankan masyarakat Desa Karya Baru.
“Jangan sampai ada temuan nanti karena ini kayu ilegal dan sebagainya terus yang disalahkan hanya tukang yang mensuplai kayu. Kami tidak mau ini terjadi, dan desa harus hati-hati. Jangan sampai mengorbankan masyarakat sendiri,” ungkapnya