Gunakan Anggaran PEN, Kanal Tanggidaa Dihantui Proses Hukum Hingga Ancaman Pekerjaan  Terbengkalai

GORONTALO HARIANPOST.ID– Hingga pukul 17.00 Wita Senin (15/1/2024), ekskavator milik pihak ketiga beroperasi melakukan pengerukan material di lokasi JL. Hos.Cokro Aminoto,Tepatnya di SMP Muhammadiyah Kota Gorontalo.

Arus lalulintas kendaraan jalan alternatif  dari arah timur Jln. Cendrawasih Kecamatan Kota Timur menuju barat ke arah patung saronde dialihkan karena ada  aktifitas pekerjaan.

“Bicara soal pekerjaan kanal Tangidaaa, di bandrol anggaran Rp. 33 Miliar bersumber dari  dana PEN,”  kata Ketua komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili saat Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas PU Provinsi Gorontalo, Pihak ketiga, Sekda Provinsi Gorontalo asisten I, beroleh hasil untuk mengundang tim pendampingan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam proyek tersebut 

” Teman-teman sendiri telah mendengarkan di rapat dengar pendapat, dibuka untuk umum, dan kita telah dengarkan penyampaian oleh Kadis PU Aris bahwa sahnya  pekerjaan telah diputus kontrak 31 Desember 2022, namun  hingga 15 Januari tahun  2024 ada proses pekerjaan liar , tanpa kontrak ternyata ada aktifitas pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga” Ujar Politisi Golkar Thomas Mopili usai Rapat dengar Senin (15/1).

Thomas Mopili  menambahkan, akibat pekerjaan tidak kunjung selesai ini dari pihak  PU, tidak ada yang mau bertanggung jawab menuntaskan proyek tersebut hingga selesai.

Pasalnya APH terinformasi sudah masuk untuk mengusut, temuan BPK- RI mencapai hampir Rp 5 miliar, mulai dari pengembalian uang muka sebesar Rp 1. 238 M, denda keterlambatan lebih dari Rp 1 M, kelebihan pembayaran yang kurang lebih Rp 2 Miliar.

Seperti diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Kadis PU Provinsi Gorontalo Aris mengaku, ia mendapat panggilan undangan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo diruang Pidsus, Selasa (16/1/2023).

” Saya mendapat undangan panggilan Pidsus terkait proyek ini, sehingga saya belum mendatangani kelanjutan proyek tersebut ” Pungkas Kadis  PU Aris dalam RDP.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *