Pemkab Boalemo

Genjot PAD 2026, Lahmuddin Tegaskan Objek Pajak Harus Terdata dengan Baik

×

Genjot PAD 2026, Lahmuddin Tegaskan Objek Pajak Harus Terdata dengan Baik

Sebarkan artikel ini
Pemkab Boalemo maksimal perolehan pajak untuk tingkatkan PAD
Pemkab Boalemo maksimal perolehan pajak untuk tingkatkan PAD

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pemerintah daerah kabupaten Boalemo terus menggenjot potensi peroleh pajak bumi dan bangunan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Untuk itu, Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menegaskan pentingnya pembenahan data objek pajak sebagai langkah awal yang harus dilakukan oleh Pemkab Boalemo.

Bahkan berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat objek pajak yang belum terdata secara menyeluruh, khususnya pada komponen bangunan.
Selama ini penagihan di sejumlah wilayah dinilai lebih banyak berfokus pada objek tanah, sementara bangunan yang berdiri di atasnya belum seluruhnya masuk dalam basis data perpajakan.

“Tilamuta merupakan pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan pertokoan, permukiman, hingga bangunan komersial. Karena itu seluruh potensi objek pajak harus terdata dengan baik agar penerimaan daerah bisa lebih optimal,” tegas Lahmuddin saat memimpin langsung rapat koordinasi bersama para kepala desa, kepala dusun, dan jajaran pemerintah kecamatan di Kecamatan Tilamuta, Selasa 5 Mei 2026.

Lahmuddin meminta seluruh kepala desa dan kepala dusun segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan di masing-masing wilayah, mulai dari identifikasi bangunan yang belum tercatat hingga penyesuaian data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Orang nomor dua di kabupaten Boalemo ini, menargetkan Kecamatan Tilamuta menjadi wilayah percontohan dalam penataan data objek pajak yang lengkap dan akurat, sebelum program serupa diterapkan di kecamatan lainnya di Kabupaten Boalemo.

Lahmuddin juga turut mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan dan penyetoran hasil pungutan pajak. Ia menegaskan agar setiap hasil penagihan yang telah diterima dari masyarakat segera disetorkan ke kas daerah guna menghindari potensi temuan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Begitu ada penerimaan, segera disetorkan. Jangan ada dana yang mengendap. Pengelolaan pajak harus transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *