GORONTALO- Harianpost.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tipidter lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pelaku Eni Haryono dalam kasus pengangkutan material bebatuan mineral logam (Batu Reef) tanpa dilengkapi dengan Izin
Dalam pelaksanaan Tahap II kali ini dipimpin langsung oleh IPDA Nurwahid Kiay Demak, SH dengan didampingi personel Ditkrimsus yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) bapak Sofian Hadi, bertempat di Kejari Marisa kabupaten Pohuwato, Kamis, (6/10/22).
Diterangkan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK, pelaku Eni Haryono diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab Desa Pantungo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.
“Atas dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin,” ucap Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi.
Ia menjelaskan, dalam tindak pidana yang dilakukannya, pelaku menggunakan 1 unit mobil truck merek isuzu warna putih dengan Nopol DD 8758 YZ yang berisi 208 dus yang di sewa olehnya kepada sopir Expedisi Atlantik Express dengan harga sewa jasa angkut sebesar Rp. 6.000.000.
“Dimana diamankannya barang tersebut pada, Kamis 9 September 2021 pukul 02.30 wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Molosifat kecamatan Popayato Barat kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo oleh anggota Polsek Popayato Barat saat melakukan pemeriksaan muatan Kenderaan truck,” Jelas Sigit.
Diterangkan Kompol Wahid, untuk posisi kasus Eni Haryono saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan tinggi Gorontalo.
“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022, tanggal 04 Oktober 2022, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka ENI HARYONO yang melanggar Pasal 161 UU RI No. 3 Thn 2020 tentang perubahan atas perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah lengkap,” pungkasnya.(PG)