Disentil Soal Izin  Pemanfaatan Kayu, PT LIL Bilang Begini

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL) menjadi salah satu perusahaan yang mendapat sorotan dari DPRD Pohuwato, lantaran kontribusi terhadap pembangunan daerah yang dinilai masih kurang.

Bahkan tidak hanya itu, panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029, DPRD Pohuwato, dalam rapat paripurna, Selasa, 12 Agustus 2025, juga menyoroti terkait izin pemanfaatan kayu di PT LIL.

Tak tinggal diam, PT LIL melalui legal Humas Ahmad Afadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak perlu memiliki izin IPK seperti yang disoroti pansus RPJMD Pohuwato.

“PT Loka Indah Lestari tidak perlu memiliki izin IPK, karena PT LIL tidak seperti Peizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) dan atau Hutan Tanaman Industri (HTI) dll. Izin PT LIL adalah HGU, sementara untuk kegiatan land clearing mengacu pada Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK-HGU) sesuai Permen 8 Tahun 2021,” jelas Afandi, dikutip dari Lingkar-nusantara.com

Lebih lanjut soal pembayaran PSDH yang juga disorot, PT. LIL menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan. Pihaknya kata Afandi terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka 25 persen dari Laporan Hasil Crusing (LHC).

“PT Loka Indah Lestari sebelum melakukan kegiatan land clearing, terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka 25% dari Laporan Hasil Crusing (LHC) sesuai aturan Permen 8 Tahun 2021. Metode yang dibayarkan dalam bentuk PNBP (PSDH + DR), setelah itu baru kemudian bisa melakukan kegiatan land clearing dan sisa 75 persen, dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres land clearing di lapangan, monitoringnya melalui website kementerian SIPUHH dan SIPNB,” jelasnya

Sebelumnya, DPRD Pohuwato melalui Ketua Pansus RPJMD Nasir Giasi menyoroti
Kepemilikan izin pemanfaatan kayu oleh PT LIL. Nasir bilang PT LIL tidak membayar PSDH terhadap kayu yang ditebang pada proses pembukaan lahan.

” Sehingga semua kayu yang ditebang dalam proses pembukaan lahan tidak dibayar PSDHnya. Dari konfirmasi staf BKAD, pihak perusahaan mengatakan bahwa areal mereka sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga tidak perlu membayar PSDH,”ungkap Nasir yang menegaska bahwa sesuai Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor P.52 tahun 2015 dinyatakan bahwa setiap kayu yang tumbuh alami meskipun di dalam HGU tetap dikenakan PSDH/DR.