Dinas PMD- DUKCAPIL Provinsi Gorontalo Gelar Rakor Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Anak

HARIANPOST (GORONTALO)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun Provinsi Gorontalo.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari di salah satu hotel di Kota Gorontalo itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Gorontalo, Slamet Bakri, Rabu (3/11).

“sebagai kita ketahui bersama perubahan paradigma yang kita laksanakan dalam rangka penyelenggaraan dalam daerah, sebagai wujud otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tanggganya sendiri. Dan pemerintah daerah diberikan kesempatan sebagai ujung tombak dalam rangka penyelenggaraan pemerintah terutama pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil,”ucap Slamet Bakri

Salah satu tugas oleh pemerintah daerah itu adalah pelayanan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sementara administrasi Kependudukan kata Slamet Bakri, merupakan rangkaian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk pencatatan sipil dan melalui informasi penduduk serta pendaya gunaan hasil- hasilnya yang digunakan untuk pelayanan publik.

“Setiap masyarakat berhak memiliki identitas diri atau status warga Negara, dari anak itu dilahirkan sampai umur 17 tahun harus memiliki identitas sebagai warga Negara,”terangnya. (Fai)