GORONTALO, HARIANPOST.ID- Dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto, dua Rumah makan terapung di Danau Limboto disegel tim gabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Gorontalo. Kamis, 25 April 2024.
Spanduk yang mengumumkan penyegelan dipasang di dermaga yang menjadi pintu masuk menuju lokasi rumah makan. Kasatpol PP Masran Rauf, menekankan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga kelestarian Danau Limboto. Tim gabungan nantinya akan terus memantau kawasan ini.
“Alhamdulillah, kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan aman dan lancar. Kami berharap bahwa pemilik rumah makan nantinya dapat memahami karena memang yang bersangkutan sudah dilakukan teguran dan bahkan sudah duduk bersama dengan tim,”kata Masran Rauf
Penyegelan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
“Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian Danau Limboto,” harapnya