POHUWATO,HARIANPOST.ID- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Lemito, Pohuwato, kembali berulah. Adalah Fadli, anak dari debitur yang menunggak, kepada media ini, Selasa, 31 Desember 2024, menyampaikan keresahannya terhadap sikap pihak BRI yang dinilainya semena – mena.
Fadli bilang, rumah orang tuanya di Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur, yang menjadi jaminan pinjaman telah dipasangi plang oleh pihak BRI lantaran sudah menunggak. Padahal kata Fadli, pinjamannya baru menunggak empat hari dari waktu jatuh tempo, tanggal 25 Desember 2024.
“Baru menunggak empat hari sudah dipasangi plang. Itu pihak BRI juga tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Fadli menyayangkan sikap BRI
Pihaknya kata Fadli memiliki etikad baik untuk membayar pinjaman yang menunggak. Namun sikap pihak BRI yang telah memasangi plang pada rumah jaminan pinjaman, sangat ia sesalkan.
“Harusnya mereka sampaikan pemberitahuan dulu kepada orang tua saya sebelum memasang plang. Ini juga kan tunggakannya baru lewat empat hari. Karenanya kami meminta pimpinan Cabang Marisa untuk mengevaluasi anggotanya di BRI Lemito yang telah memasang plang di Rumah Orang tua kami,”pinta Fadli
Terkait itu, Pimpinan Cabang BRI Marisa, Fauzan Rahman saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pemasangan plang pada rumah yang menjadi jaminan pinjaman telah sesuai perjanjian antara pihak Bank dan nasabah. Hal itu kata dia tertuang dalam perjanjian klausul publikasi.
“Kalau pemasangan plang pada rumah jaminan itu berdasarkan klausul publikasi bersama nasabah. Dalam klausul itu, pihak Bank bisa mempublikasi atau memasang plang pada rumah jaminan kredit macet,” terang Fauzan Rahman
Terkait persoalan ini, Fauzan Rahman juga telah menghubungi Kepala BRI unit Lemito untuk meminta penjelasan terkait pemasangan plang pada rumah jaminan pinjaman debitur.
“Sudah saya telephone kepala BRInya (Unit (Lemito) agar menghubungi nasabahnya.
Adapun nasabahnya sempat masuk kredit macet di awal bulan, saat ini sudah bayar sebagian,”jelasnya
Seiring dengan penyampaian Pimpinan BRI cabang Marisa tersebut, Fadli menyampaikan bahwa penjelasan BRI unit Lemito kepada Pimpinan BRI Cabang Marisa adalah penjelasan yang keliru. Menurut Fadli, apa yang disampaikan BRI unit Lemito adalah penyampaian yang salah alamat.
“Jadi begini, apa yang dijelaskan BRI unit Lemito kepada pimpinan BRI marisa itu adalah pinjaman orang tua saya ( orang tua kandung) di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur. Dan memang benar sempat menunggak, tapi sudah dibayarkan. Yang jadi soal sekarang adalah jaminan pinjaman orang tua saya ( Mertua) di Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur, itu baru lewat 4 hari. Jadi tidak ada hubungannya, apa yang saya keluhkan dengan apa yang dijelaskan oleh BRI unit Lemito kepada pimpinan BRI Cabang Marisa. Ini merupakan dua orang (debitur) yang berbeda,”terang Fadli
Lebih jauh, Fadli juga menyayangkan petugas BRI yang melakukan penagihan yang dinilainya arogan. Bahkan tidak hanya kepada orang tuanya, petugas penagihan itu kata Fadli juga bersikap arogan kepada debitur lain di Popayato. Karenanya dia berharap, pihak BRI Marisa dapat mengevaluasi petugasnya yang tidak bersikap ramah tersebut.