Cetak Sawah Di Pohuwato Sisahkan Sejumlah Masalah

HARIANPOST- Program cetak sawah tahun 2013 di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, hingga kini masih menyisahkan sejumlah persoalan. Dimana Pada program itu diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat sehingga berdampak pada gagalnya program tersebut.

Persoalan cetak sawah itu menurut sekelompok masyarakat bernama Barisan Rakyat Untuk Keadilan (Barakuda) Pohuwato telah berdampak pada hilangnya hak sejumlah masyarakat terhadap areal cetak sawah. Padahal menurut mereka, program itu seharusnya memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Selasa (03/11) kemarin, aktivis Barakuda Sonni Samoe mendesak pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan persoalan cetak sawah itu. Pasalnya ungkap Sonni, terdapat sejumlah kejanggalan pada proses administrasi program cetak sawah yang diduga kuat dilakukan oknum mantan pejabat Desa Buntulia Barat pada saat itu.

Sonni pun dihadapan Sekretaris Daerah Ismail Datau yang menerima masa aksi, menunjukan sejumlah bukti kuwitansi jual beli lahan yang dilakukan pada tahun 2010. Bukti itu makin diperkuat dengan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) Nomor : /SKPT/DBB-Dhd-/24/V/2010 yang ditanda tangani oleh kepala Desa saat itu.

Selanjutnya, bukti-bukti tersebut pada Rabu (04/11) kemarin diserahkan Sonni kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato untuk ditindak lanjuti. Sonni mengungkapkan pada SKPT yang menjadi bukti terdapat kejanggalan-kejanggalan.

Sonnie Samoe serahkan bukti-bukti cetak sawwah baru ke Kejaksaan Negeri, Rabu (04/11) kemarin.
Sonnie Samoe serahkan bukti-bukti cetak sawwah baru ke Kejaksaan Negeri, Rabu (04/11) kemarin.

” Harusnya satu SKPT begini hanya 2 Hektar (Ha). Tapi ini 30 ha dibuat sekalian.Disebutkan disini (SKPT), adapun sebidang tanah tersebut dengan luasan 750m X 300m X 1.110m X 900m, ini adalah sebidang tanah yang dikuasai tahun 2010 diperoleh dari masyarakat Buntulia barat dengan Pemerintah Desa berdasarkan pengalihan. Artinya ini tanah Negara, dialihkan kemasyarakat lalu masyarakat mau jual. Persoalannya yang terima duit dia (oknum Kades saat itu/red)semua,” Ungkap Sonni Samoe

Kemudian pada tahun 2014 terang Sonni, oknum pejabat Desa tersebut kembali menerima uang, setelah areal itu menjadi lokasi program cetak sawah.

“Setelah dia tahun ini jadi program cetak sawah, dia terima lagi uang dengan panjar lokasi empang. Empang disebutkan disitu. Jadi tahun 2010 lokasi ini adalah lokasi empang lalu dimasukan dalam program cetak sawah tahun 2013. Seharusnya kalau ini empang maka dikeluarkan dari program, karena ini empang bukan areal sawah. Lalu 2014 kembali lagi uangnya dia (oknum kades masa itu-red) ambil dalam bentuk penjelasan lokasi itu adalah empang di areal itu. Artinya program pemerintah diacak-acak dengan transaksi yang dilakukan,” Jelas Sonni

Dari kondisi tersebut menurut Sonni membuat kerugian terhadap Negara karena program yang diharapkan mampu mendongkrak hasil pertanian justru tak tercapai bahkan gagal.

“Sawah tak maksimal karena air asin dari empang masuk ke areal sawah itu,” Jelasnya lagi “maka kami minta proses hukum dilanjutkan dengan bukti baru yang kami lampirkan dalam laporan resmi tersebut” tutupnya.(D.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *