Bupati Anas Jusuf Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2021

BOALEMO, Harianpost.id- Bupati Boalemo Anas Jusuf menghadiri Rapat Paripurna Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Boalemo, Selasa (5/04).

Dalam sambutannya, Bupati Anas Jusuf mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021,” kata Anas Jusuf

Secara substansi, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Boalemo selama 1 (satu) tahun anggaran.

“Dengan tolok ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boalemo, Tahun 2017-2022,” tutur Anas Jusuf

Kepala Daerah, sesuai peraturan di atas, berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi, capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya,” pungkasnya.(C.01)