BONEBOL, HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengambil langkah serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap setiap kreativitas dan inovasi yang lahir di wilayahnya.
Ke depan, inovasi dari perangkat daerah tidak hanya diarahkan untuk mendongkrak pelayanan publik, melainkan diproyeksikan menjadi aset strategis yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.
Langkah konkret ini dibahas dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop Penyusunan Inovasi Daerah yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Bone Bolango baru-baru ini.
Acara tersebut menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo, Mananga P. Biantong, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya yang bertajuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Inovasi Daerah, Mananga menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan instrumen krusial dalam penguatan kualitas inovasi di tingkat daerah.
Menurutnya, inovasi yang sukses diciptakan berpotensi kehilangan nilai strategisnya jika tidak dibarengi dengan payung hukum yang memadai.
“Inovasi daerah itu bisa berupa aplikasi digital, sistem pelayanan publik, metode kerja, produk unggulan, hasil penelitian, hingga karya budaya. Tanpa adanya perlindungan HKI, inovasi tersebut rawan diklaim pihak lain, dimanfaatkan tanpa izin, bahkan bisa hilang tanpa dokumentasi yang jelas,” kata Mananga, Selasa, 8 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa HKI memberikan kepastian hukum, membuka peluang komersialisasi, mendorong reformasi birokrasi, serta melindungi kekayaan budaya lokal. Berbagai bentuk perlindungan yang dapat diakses daerah meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, hingga Rahasia Dagang.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Kemenkumham Gorontalo mendorong penuh pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang nantinya berpusat di Bappedalitbang Bone Bolango. Langkah ini selaras dengan amanat Surat Edaran Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 terkait koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA/BAPPERIDA.
“Sentra ini akan menjadi pusat koordinasi, inventarisasi, pendampingan, sekaligus fasilitasi. Melalui wadah ini, semua inovasi baik dari OPD, perguruan tinggi, UMKM, hingga masyarakat luas akan kita petakan dan dampingi sampai mendapatkan legalitas hukum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo, menyambut baik dan siap menindaklanjuti dorongan tersebut. Sri Mulyani menegaskan, perlindungan HKI ini akan menjadi penguat gerakan “1 OPD 1 Inovasi” yang kini telah menjadi budaya kerja di lingkungan Pemkab Bone Bolango.
Ia berkomitmen untuk mengubah paradigma lama agar inovasi tidak lagi berhenti pada tahap pelaksanaan dan pelaporan administrasi semata.
“Kami ingin memastikan setiap inovasi di Bone Bolango tidak sekadar mengejar pemenuhan indikator penilaian Indeks Inovasi Daerah. Lebih dari itu, inovasi harus punya nilai tambah dan terlindungi hukum. Makanya, Sentra HKI di Bappedalitbang ini jadi langkah strategis kami untuk mengawal inovasi sejak dari tahap ide hingga legalitasnya,” cetus Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pasca-pelaksanaan bimtek ini, Pemkab Bone Bolango telah menyusun roadmap keberlanjutan inovasi. Rangkaian program akan dilanjutkan dengan seminar awal, masa implementasi dan monitoring selama dua bulan, hingga agenda seminar akhir yang dijadwalkan pada November 2026 mendatang.












