Bentuk Pansus, DPRD Pohuwato Selidiki Perusahaan yang Tidak Taat Pajak

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Setelah melakukan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Pohuwato tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pohuwato melihat ada penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Karena itu, sebelum rapat paripurna penandatanganan  berita acara persetujuan bersama terhadap APBD-P Pohuwato tahun 2025, yang dilaksanakan di DPRD Pohuwato, Selasa, 19 Agustus 2025, ditutup, Nasir Giasi mengingatkan pimpinan DPRD soal rekomendasi Banggar untuk membentuk Panitia Khusus  (Pansus) pajak dan retribusi, yang saat itu langsung disetujui oleh masing – masing fraksi DPRD Pohuwato.

“Setelah dilihat oleh Banggar ada penurunan target pajak dan retribusi, kurang lebih Rp 7 M. Maka teman – teman Banggar meminta untuk diselidiki lebih lanjut. Lewat rekomendasi pembentukan pansus yang telah disetujui fraksi – fraksi, pansus ini kemudian akan melihat pelanggaran pajak oleh mereka corporate yang tidak taat pajak,”ujar Nasir Giasi

Pansus yang dibentuk ini kata Nasir akan melakukan penelusuran terhadap objek – ojek pajak yang tidak taat melakukan kewajibannya. Termasuk pajak dan retribusi yang bersumber dari Hotel dan Rumah makan juga akan jadi fokus DPRD Pohuwato.

“Sementara kalau kita lihat Hotel di Pohuwato itu selalu ramai hampir setiap saat. Kemudian rumah makan juga akan menjadi fokus kami, termasuk beberapa perusahaan besar di Pohuwato yang hari ini mulai eksis dalam melakukan usahanya, ada beberapa item pajak dan retribusinya yang belum dibayarkan,” kata Nasir menambahkan

Dijelaskan Nasir, hasil penelusuran pansus terhadap ketidaktaatan pembayaran pajak dan retribusi ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ketika ada temuan dari proses yang dilakukan oleh pansus, maka pansus akan merekomendasikan dan menyampaikan temuan ini kepada Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penindakan berdasarkan aturan yang berlaku,”jelasnya