Belum Kantongi Izin Usaha, Pangkalan Gas Elpiji Di Boalemo Akan Ditertibkan

HARIANPOST-Sebanyak 210 pangkalan tabung Gas Elpiji 3 Kg yang berada di seluruh wilayah kabupaten Boalemo akan dilakukan pendataan kembali. Hal itu di ungkapkan Kepala dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau DPM- PTSP melalui kepala bidang perizinan, Indrawati Pakaya, Rabu (26/08).

Rencana ini kata dia telah dibahas bersama PT Bahari dan Pertamina, guna melakukan pendataan terhadap pangkalan gas elpiji, baik yang masih aktif beroperasi maupun yang telah lama sudah tidak beroperasi.

“DPM- PTSP sudah melakukan pertemuan dengan PT Bahari dan Pertamina, guna melakukan pembahasan terkait pengkalan tabung Gas Elpiji 3 Kg, Karena ada pangkalan yang sudah non aktif kemudian di alihkan sama orang lain, olehnya kami akan melakukan pendataan kembali dan pengkalan yang sudah tidak aktif akan di berikan kepada yang sudah mengajukan ke DPM- PTSP,” Ungkap Kabid Indrawati Pakaya

Tak hanya itu menurut Indrawati Pakaya sampai dengan saat ini masih banyak pangkalan tabung Gas Elpiji 3 Kg di Boalemo yang belum memiliki surat izin usaha dari DPM-PTSP. Namun pangkalan itu menurut dia hanya memiliki izin yang di miliki dari PT. Bahari. Lantaran dinilai pihaknya mewanti PT Bahari agar mengeluaran izin harus melalui pelayanan satu pintu.

“Pangkalan tabung Gas Elpiji 3 Kg di kabupaten Boalemo ada 210, namun masih banyak yang belum memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh DPM- PTSP Kabupaten Boalemo, olehnya kami dan PT. Baharani dan bagian Ekonomi akan melakukan kunjungan di setiap pangkalan tabung Gas Elpiji 3 Kg, dan juga meminta agar segera mengurus izin usaha di DPM- PTSP,” Bebernya

Lebih lanjut dirinya berharap dengan adanya pendataan kembali pangkalan tabung Gas Elpiji 3 Kg, nantinya bisa mengantisipasi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di kabupaten Boalemo, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat yang disebabkan kelangkaan Gas Elpiji.

“Kami berharap dengan dilakukan pelayanan terpadu satu pintu, khusus surat izin usaha bagi pangakalan tabung Gas Elpiji, nantinya bisa menertibkan setiap pangkalan dengan tidak tertibnya surat izin usaha maka masih ada pangkalan yang memperjuangkan belikan harga tabung Gas Elpiji melebihi dari standar harga PT. Bahari dan Pertamina,” Harapnya.(C.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *