Barang Bukti Parang Merah Milik Kelompok Lilin Belum Ditemukan Polisi

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Sebuah parang berwarna merah milik kelompok kriminalitas bersenjata (L) belum ditemukan Polisi. Barang bukti yang digunakan (L) bersama kelompoknya saat melakukan penyerangan kepada (UT) dan kelompoknya di lokasi PETI KM 18 itu, sampai saat ini masih dalam pencarian Polisi.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni dalam konferensi Pers, Jum’at, 20 Juni 2025 kemarin, di Mapolres Pohuwato mengatakan bahwa pihaknya telah menanyakan barang bukti tersebut kepada tersangka, namun barang tersebut masih disembunyikan oleh tersangka.

“Satu barang yang masih dalam pencarian, parang berwarna merah. Kemarin kita tanyakan kepada tersangka ketiga (RN) warga Desa Lemito Utara, barang itu masih disembunyikan di sekitar rumah,”kata Kapolres Pohuwato

Terhadap informasi tersebut, dirinya kata Kapolres telah menurunkan tim untuk menemukan batang bukti yang dimaksud.

Barang bukti parang berwarna merah tersebut oleh tersangka (RN) digunakan saat membacok korban (RM). Alhasil dari penyerangan itu, korban (RM) menerima luka di bagian leher kanan mengarah ke kepala belakang.

Setelah mendapat luka akibat penyerangan kelompok kriminalitas bersenjata, korban (RM) berlari untuk menyelamatkan diri. Dia baru ditemukan dua hari setelah insiden mencekam tersebut, tepatnya pada Kamis, 19 Juni 2025.

Atas luka yang dideritanya itu, Korban (RM) jum’at kemarin telah dilakukan operasi atas luka sabetan di bagian leher dan Kepala bagian belakang.

Dalam aksi kriminalitas bersenjata ini, Polisi menetapkan tiga orang tersangka. (AS) alias Lilin warga Telaga Biru, Kecamatan Popayato, tersangka dua (SH) alias AY warga Desa Marisa, Popayato Timur dan tersangka tiga (RN) warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni senapang yang digunakan (L) beserta amunisinya.

“Ini senjata angin bukan senjata api, jenisnya PCP. Tapi kita akan lakukan pengembangan kepada ahli, ini senjata apa,”ungkap Kapolres

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain sebilah parang dan baju berwarna abu – abu yang digunakan tersangka saat melakukan penyerangan di lokasi PETI KM 18 Popayato Barat.