HARIANPOST (Pohuwato)- Bapemperda DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penamaan jalan dan ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air minum. Kamis (19/08) di aula DPRD Pohuwato.
Penamaan jalan di Pohuwato menurut Otan Mamu, perlu diatur. Karena selama ini kata dia, nama-nama jalan di Pohuwato belum jelas karena belum ada peraturan daerah yang mengaturnya.
“Sehingganya menurut kami penamaan jalan ini perlu diatur. Kemudian juga untuk orang-orang yang ingin ke Pohuwato itu jelas, mau kemana alamat tujuannya,” ungkap Otan Mamu.
Sementara terkait Perumda air minum terang Otan Mamu, sebelumnya pada tahun 2020, DPRD telah mengesahkan Perda Nomor 6. Hanya saja bahasa yang tertuang dalam perda itu bersifat umum.
“Tapi memang di Perda itu, ketika ada perusahaan daerah yang disokong dana oleh Pemerintah Daerah itu harus disertakan dengan Perda. Makannya tadi PDAM, ini yang pertama siap menjadi perusahaan umum daerah. Sehingga mereka kita perintahkan untuk membuat Perda,”terang Otan Mamu
Selama ini kata Otan perusahan air minum di Pohuwato, hanya fisiknya saja yang dibantu oleh Pemerintah Daerah. Karena itu melalui Perda Perumda air minum, DPRD ingin Pemerintah daerah memberikan perhatian lebih dan dibawah kendali penyertaan modal yang jelas.
“Kita maunya seperti itu. Karena selama ini PDAM sering mengeluh. PDAM ini Kalau di ibaratkan penyakit itu sudah stadium tiga. Bahkan masalah penggajian karyawannya itu pun sudah berapa bulan belum terbayarkan. Mudah-mudahan dengan adanya Perumda air minum semua keluhan ini akan terselesaikan,” jelas Otan Mamu.(D.01)