GORONTALO, HARIANPOST.ID- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Abdul Wahab Thalib menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak, Kamis 21 Juli 2022, di Balai Desa Ayula Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Sosialisasi ini kata AW. Thalib untuk mengedukasi masyarakat agar masyarakat memahami Perda Perlindungan anak. Apalagi di Gorontalo sendiri ada beberapa kasus terkait pelecehan seksual kepada karyawan maupun perempuan di bawah umur.
“Untuk menjaga jangan sampai hal – hal ini terjadi, khususnya di Provinsi Gorontalo, maka kami DPRD melakukan sosialisasi perda terkait perlindungan anak, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya menjadi hal yang perlu menjadi perhatian juga bagi masyarakat ada kewaspadaan yang perlu dilakukan,” kata AW. Thalib
Lebih lanjut AW. Thalib menyampaikan dalam perda tersebut juga memberikan kewaspadaan, mengingatkan keamanan dan ketertiban di masing-masing desa.
“Sebab ini bukan hanya sekedar tanggung jawab pemerintah tetapi juga ke bawahnya juga harus dipastikan sampai ke tingkat desa,” katanya lagi.
AW Thalib berharap apabila kejadian tersebut terjadi di desa ayula Selatan Kabupaten Bone Bolango, dirinya meminta agar tidak sungkan-sungkan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. (Fai)