AW. Thalib Dukung Kebijakan Pemerintah Wajibkan Masyarakat Ikut Vaksin Booster

GORONTALO, HARIANPOST.ID– Mulai hari ini, 17 Juli 2022, Pemerintah mewajibkan masyarakat melakukan vaksin booster. Ini sesuai edaran edaran satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Dalam edaran itu pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut dan darat. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Ketua komisi l DPRD Provinsi Gorontalo Abdul Wahid. Thalib.

“Ini langkah yang tepat diambil oleh pemerintah pusat sebagai bentuk reaksi cepat dalam mengatasi penyebaran covid-19,” ucap AW. Thalib, Ahad (17/7) mendukung kebijakan pemerintah.

Seiring dengan hal itu, dirinya pun mendorong agar vaksinasi booster lebih dimaksimalkan. Bahkan dirinya ingin agar vaksinasi booster tersebut lebih intens dilakukan.

“Saya berharap agar dalam upaya dan percepatan peningkatan vaksin segera dilakukan secara masif di setiap desa dan melibatkan semua unsur seperti aparat desa, Babinsa, petugas kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga desa lainya,”harapnya

Tak hanya untuk masyarakat yang ingin bepergian, akan tetapi untuk memasuki mall masyarakat juga diberlakukan wajib booster. Diketahui aturan vaksin booster sendiri tidak diberlakukan untuk anak di bawah 18 tahun dan juga masyarakat dengan kondisi fisik kesehatan tidak baik.(Fai)