BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Boalemo terus berkomitmen menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan antara pemukiman masyarakat dan kawasan hutan.
Langkah ini dipertegas dengan dibukanya sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tingkat Kabupaten Boalemo oleh Wakil Bupati, Lahmudin Hambali.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Provinsi Gorontalo tersebut berlangsung di Villa Kencana, Pantai Bolihutuo, Selasa, 14 Juli 2026. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala BPKH Wilayah XV Gorontalo, Soraya Isfandari, S.Hut, M.T, M.A, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Boalemo.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Lahmudin Hambali menekankan bahwa masalah penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan berdampak langsung pada kelangsungan hidup masyarakat lokal. Terutama bagi mereka yang sudah tinggal secara turun-temurun dan menggantungkan hidup dari sumber daya alam di wilayah tersebut.
”Lahan masyarakat di Kabupaten Boalemo masih banyak yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, sehingga sering memicu terjadinya konflik tenurial di bidang kehutanan,” ungkap Lahmudin.
Diketahui, luas kawasan hutan di Kabupaten Boalemo mencapai kurang lebih 102.379,20 Hektar atau sekitar 55,9% dari total luas wilayah kabupaten. Kawasan ini tersebar ke dalam berbagai fungsi hutan.
Melihat besarnya persentase kawasan hutan tersebut, Lahmudin menilai kebijakan PPTPKH hadir sebagai angin segar sekaligus solusi konkret yang dihadirkan pemerintah.
”Melalui kebijakan PPTPKH ini, Pemkab Boalemo membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan. Kita ingin menyelaraskan antara aspek hukum kehutanan dengan kepastian hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Ia pun meminta seluruh pihak mendukung proses inventarisasi dan verifikasi yang akan berjalan di lapangan demi menghasilkan data yang valid.
”Tahap inventarisasi dan verifikasi ini adalah fase krusial. Kita harus memastikan data yang didapatkan nanti akurat, partisipatif, dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan,” pinta Lahmuddin Hambali.












