HARIANPOST- Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan perintah undang-undang, sebagaimana yang disampaikan Dirjen Bina Keuangan, bahwa penyusunan APBD harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) supaya tidak ada lagi penafsiran-penafsiran tentang Anggaran.
Sebab menurut Anas Jusuf, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya program-program yang tiba-tiba muncul pada saat Pembahasan APBD. Karena itu dengan adanya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),maka seluruh perencanaan sudah terintegrasi dengan Program kegiatan yang akan di laksanakan dan tidak bisa di rubah lagi
“Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ini sangat membantu kepala Daerah dan juga pimpinan OPD untuk mengevaluasi sejauh mana capaian-capaian program yang sudah sesuai dengan RPJMD, ” Ucap Plt Bupati Anas Jusuf saat membuka implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam penyusunan RKA RAPBD tahun Anggaran 2021,bertempat di aula Bappeda,Kamis (17/12).
Lebih lanjut dirinya berharap, melalui sistem Informasi Pemerintah Daerah ini dapat membuat analisa terhadap Program-Program Pemerintah Daerah.
“saya mengharapkan kepada seluruh kasubag Program dari masing – masing SOPD agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” Harap Anas Jusuf.(Uky Laete/Rilis Humas)