Ahli Pidana Ini Ingatkan Fanly Katili Tidak Gemar Bikin Gaduh Publik Dengan Opini Sesat !

BONEBOL, HARIANPOT.ID- Pembentukan tim kerja yang dibentuk oleh Bupati Bone Bolango masih mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Ia dianggap sebagai pelanggaran terhadap tindak pidana nepotisme dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Fanly Katili dalam salah satu media online dengan judul : “Jangan Paksakan Nepotisme Dalam Bingkai Diskresi, Kuasa Hukum Bisa Jungkirkan Bupati Bonbol ke Pidana”.

Atas kesimpulan tersebut ahli pidana Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH memberikan tanggapannya, bahwa menilai suatu peristiwa sebagai suatu tindak pidana harus memperhatikan setiap elemen-elemen tindak pidana yang mengatur suatu perbuatan yang dianggap sebagai suatu peristiwa pidana.

“Bukan hanya disitu saja, Kita harus mampu menguji terhadap tindakan tersebut apakah terdapat keadaan/fakta yang bisa menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jika ini tidak diperhatikan, penalaran hukum pidana kita akan menyesatkan publik yang membacanya,”kata Apriyanto.

Delik nepotisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 22 menyebutkan bahwa :

“Setiap penyelenggara negara atau komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah dan paling banyak Rp.1.000.000.00 (satu milyar rupiah),”paparnya.

Ketentuan tindak pidana nepotisme di atas, harus dihubungkan dengan Pasal 5 angka 4, yang rumusannya menyebutkan : “setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tafsir otentik terhadap unsur nepotisme dalam ketentuan aquo harus dihubungkan kembali berdasarkan ketentuan umum yang mendefinisikan/merumuskan nepotisme pada Pasal 1 angka 5 sebagai : “setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat , bangsa dan negara”.

“Saudara Fanly Katily harus membaca tindak pidana nepotisme dalam Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, dalam satu kesatuan yang utuh dan tidak sepotong-sepotong,”katanya

Definisi otentik mengenai nepotisme dalam Pasal 1 angka 5 merupakan ruh dari pengaturan tindak pidananya yang diatur pada Pasal 22. Pada prinsipnya dari definis nepotisme tersebut adalah tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan keluarga atau kroniya secara melawan hukum (wederrechtelijke).

Pengangkatan tim kerja oleh Bupati Ismet Mile, harus dipandang sebagai tindakan pejabat administrasi selaku Kepala Daerah, dan bukan tindakan selaku orang tua kepada anaknya. Pengangkatan tim kerja oleh Bupati Bone Bolango kemarin, secara administratif dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Bupati Pendukung Visi, Misi, dan Program Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Pengangkatan tim kerja berdasarkan kewenangan Kepala Daerah oleh Bupati Ismet Mile tersebut, menjadi alasan hapusnya unsur melawan hukum (wederrechtelijke) dalam dugaan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 22 Jo. Pasal 5 angka 4 Jo. Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. Sehingga terhadap tindakan Bupati Bone Bolango tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, karena terdapat alasan pembenar.

Anggapan kecacatan administratif dalam pengangkatan tim kerja Bupati Bone Bolango, tidak dapat mengakibatkan gugurnya Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Bupati Pendukung Visi, Misi, dan Program Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Inilah yang dalam hukum administratif disebut dengan asas praduga rechtmatig (Setiap tindakan pejabat tata usaha negara dianggap benar/berlaku sepanjang belum dibatalkan).

“Jika saudara Fanly Katily mempersoalkan legitimasi pengangkatan tim kerja oleh Bupati Ismet Mile, yang mesti dilakukan adalah mengajukan gugatan administratif ke lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara. Disanalah diuji apakah pengangkatan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik ataukah tidak,”terang Apriyanto.

Namun alih-alih dipersoalkan, Bupati Ismet Mile berdasarkan kewenangannya juga telah membatalkan tim kerja yang terdapat dalam Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 51.a/KEP/BUP.BB/101/2025 (asas contrario actus). Imbuh Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH yang telah ditetapkan sebagai tenaga Ahli Hukum Pemerintah Daerah Kab. Bone Bolango.