BOALEMO, HARIANPOST.ID- Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Boalemo, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta masyarakat, pihak pengelola SPBU Mananggu langsung bergerak cepat.
Sejumlah langkah evaluasi strategis disiapkan untuk membenahi penyaluran Solar bersubsidi serta mengatasi antrean panjang pembelian Pertalite.
Manager SPBU Mananggu, Abd. Rahman Djafar menegaskan bahwa seluruh masukan dan kritik yang lahir dari ruang RDP menjadi pemicu utama perbaikan layanan di lapangan.
Untuk distribusi Solar, pihak SPBU tidak lagi bekerja setengah-setengah. Maman panggilan akrabnya memastikan pihaknya mengevaluasi secara menyeluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian. Komisi II dan Komisi III DPRD Boalemo bahkan dijadwalkan turun langsung memantau kondisi riil di lapangan.
Sebelumnya, pihak manajemen telah berkoordinasi dengan Kepala Bidang di Dinas Pertanian guna memastikan validitas penerima rekomendasi. Sebagai langkah preventif, SPBU Mananggu kini mewajibkan setiap pemohon menyertakan bukti dokumentasi berupa video mesin penggilingan padi saat melakukan pengambilan Solar.
“Kita sudah bertemu dengan Kabid untuk menanyakan rekomendasi tersebut, apakah penerimanya memang sesuai atau tidak. Karena itu, setiap pengambilan Solar wajib memvideokan alat atau gilingan padi,” ujar Maman, Rabu, 9 September 2026.
Terkait isu dugaan pengisian Solar secara berulang, Maman secara tegas membantahnya. Ia memastikan bahwa seluruh proses penyaluran tetap berjalan disiplin dan mengacu sepenuhnya pada sistem barcode.
Sementara itu, untuk mengurai antrean Pertalite, SPBU Mananggu memperketat pengawasan agar kendaraan tidak bisa melakukan pengisian ganda. Pengawasan ini memanfaatkan indikator warna pada sistem barcode kendaraan.
Maman menjelaskan, sistem barcode tersebut terbagi dalam tiga status warna, Hijau Barcode belum digunakan,
Kuning Barcode telah digunakan dan kuota harian terpakai dan Merah Kuota BBM secara keseluruhan telah habis.
“Operator tidak bisa melayani ketika barcode konsumen sudah berwarna kuning,” tegasnya.
Tidak hanya mengandalkan sistem, manajemen juga menerapkan pengawasan internal yang ketat. Maman memperingatkan seluruh operator agar tidak “bermain mata” melayani konsumen dengan barcode berstatus kuning.
“Sanksi tegas menanti pelanggar, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga ancaman mutasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Maman.
Melalui sederet langkah pembenahan ini, manajemen SPBU Mananggu berharap distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan mampu meminimalisir keluhan masyarakat ke depan.












