BOALEMO, HARIANPOST.ID- Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU Mananggu.
Langkah cepat tersebut diwujudkan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang kerja DPRD Boalemo, Rabu, 9 September 2026.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Boalemo, Frait Danial, ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, Wakil Ketua DPRD Boalemo Husain Etango, serta jajaran anggota Komisi II.
Selain unsur pimpinan dan anggota legislatif, forum tersebut juga menghadirkan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, manajer bersama pengawas SPBU Mananggu, serta perwakilan masyarakat Desa Mananggu selaku pihak yang melayangkan aduan.
Agenda pertemuan krusial ini difokuskan untuk menguliti akar persoalan atas surat aduan warga yang dilayangkan sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 8 September 2026.
Dalam aduannya, masyarakat mendesak lembaga legislatif untuk memperketat pengawasan distribusi solar bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil, khususnya para nelayan dan petani.
Di hadapan para legislator, masyarakat maupun pihak manajemen SPBU Mananggu diberikan ruang seluas-luasnya untuk memaparkan argumen serta penjelasan masing-masing secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya Rapat Dengar Pendapat masih berlangsung alot dan belum menghasilkan keputusan final atau rekomendasi akhir dari pihak legislatif.
Komisi II DPRD Boalemo memastikan akan mengkaji seluruh keterangan yang dihimpun sebelum merumuskan solusi konkret demi kepentingan masyarakat Mananggu.












