Hukum

Ekskavator PETI di Tangga Barito Bertambah Jadi 6 Unit, Kasat Reskrim Polres Boalemo Angkat Bicara

×

Ekskavator PETI di Tangga Barito Bertambah Jadi 6 Unit, Kasat Reskrim Polres Boalemo Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak Angkat Bicara Soal Aktivitas PETI Tangga Barito.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak Angkat Bicara Soal Aktivitas PETI Tangga Barito.

​HARIANPOST.ID, BOALEMO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Molili’ulo KM 43, kawasan Huwata, Desa Tangga Barito, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dilaporkan semakin marak.

​Isu ini kian menyita perhatian publik setelah armada alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut dikabarkan membengkak—dari semula empat unit, kini bertambah menjadi enam unit.

​Sontak, kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.

​Menanggapi perkembangan situasi yang kian hangat tersebut, Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah tegas terhadap praktik penambangan liar di kawasan Huwata.

​Iptu Nurwahid menjelaskan, jajarannya sebelumnya telah melakukan tindakan di lokasi, dan hingga saat ini proses hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut masih terus bergulir.

​”Kami melakukan penindakan di lokasi tersebut, dan saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, saat dihubungi media pada Sabtu (25/7).

​​Mengenai laporan dari Kepala Desa Tangga Barito, Husin Pomolango, yang menyebut adanya penambahan alat berat hingga berjumlah enam unit ekskavator per Jumat (24/7), Iptu Nurwahid memberikan respons cepat.

​Pihaknya berjanji akan segera menerjunkan tim ke lokasi guna memverifikasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut di lapangan.

​”Kami akan lakukan pengecekan kembali terkait informasi tersebut. Terima kasih,” pungkasnya singkat.

​Langkah pengecekan ulang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menekan maraknya aktivitas PETI yang kian mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Boalemo.