BOALEMO, HARIANPOST.ID- Kasus penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo membuka tabir persoalan serius dalam manajemen data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kontradiksi tajam antara pernyataan resmi otoritas BPJS dengan data riil pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) memicu desakan publik terkait transparansi sistem jaminan sosial tersebut.
Berdasarkan investigasi terbaru, status kepesertaan almarhumah dalam aplikasi resmi JMO hingga saat ini masih tercantum “Aktif” sebagai peserta Penerima Upah (PU) segmen Non-ASN Pemerintah Kabupaten Boalemo. Fakta digital ini berbanding terbalik dengan argumen BPJS Ketenagakerjaan yang bersikeras bahwa hak perlindungan korban telah kedaluwarsa sejak Mei 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, sebelumnya menyatakan bahwa berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Boalemo pada Mei 2026 otomatis menghentikan hak santunan karena iuran tidak lagi disetorkan.
Namun, dalih tersebut dinilai cacat logika administrasi digital oleh banyak pihak. Jika iuran berhenti dan PKS dinyatakan putus, sistem terintegrasi JMO seharusnya secara otomatis memperbarui status kepesertaan menjadi “Non-Aktif”.
Kritik publik semakin tajam setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan terkesan mengelak saat diminta memaparkan landasan hukum spesifik terkait pengguguran hak santunan ini. Jawaban normatif yang hanya merujuk pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tanpa rincian pasal baku, dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi peserta yang telah mengabdi selama empat tahun sejak 1 Mei 2022 tersebut.
Lebih memprihatinkan, BPJS Ketenagakerjaan secara terbuka mengakui tidak ada mekanisme pemberitahuan kepada peserta saat kepesertaan mereka terancam nonaktif akibat masalah PKS kedinasan.
”Kalau penerima upah sudah tidak dibayarkan iurannya, tidak dikonfirmasi lagi ke peserta,” aku Sri Muliana saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juni 2026.
Sikap pasif ini dinilai merugikan pekerja. Pasalnya, tanpa adanya notifikasi resmi, pekerja kehilangan kesempatan untuk mengalihkan kepesertaan mereka secara mandiri (segmen Bukan Penerima Upah/BPU) demi mempertahankan hak proteksi kematian.
Kasus ini kini bergulir menjadi bola panas yang tidak hanya menyudutkan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga menuntut respons konkret dari Pemerintah Kabupaten Boalemo selaku pemberi kerja terdaftar.
Bagi keluarga almarhumah, perjuangan ini bukan lagi sekadar nominal santunan finansial, melainkan sebuah ujian moral terhadap integritas sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.












