BOALEMO, HARIANPOST.ID- Sebuah ironi besar tengah menyelimuti dunia pendidikan dan birokrasi di Kabupaten Boalemo. Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah mengabdi dan iuran BPJS Ketenagakerjaannya rutin dibayarkan lewat APBD sejak 2022, harus kehilangan hak Jaminan Kematian (JKM) saat ahli warisnya mengajukan klaim.
Perbedaan klaim antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, pejabat daerah mengklaim kesepakatan sudah diperpanjang, di sisi lain, BPJS dengan tegas menyebut perlindungan untuk kategori pekerja tersebut telah berakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, Prof. Nurdin Baderan, mengaku terkejut dengan adanya penolakan klaim JKM terhadap guru yang wafat pada 1 Juni 2026 tersebut. Nurdin menegaskan bahwa dirinya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru dengan BPJS Ketenagakerjaan sekitar dua minggu lalu.
”Saya kan sudah tanda tangan dua minggu lalu PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo dan Kepala Badan Keuangan,” ujar Nurdin saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Juni 2026.
Namun, Nurdin terkesan gagap dan mengaku kecolongan terkait fakta di lapangan mengenai penolakan klaim ini.
“Bahwa kemudian terjadi klaim yang tidak bisa ini, nah itu yang saya bilang tadi saya perlu cross-check di lapangan. Saya belum dapat informasi justru, dari pemberitaan baru saya tahu,” tambahnya.
Pernyataan Sekda Boalemo langsung mentah di tangan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, meluruskan bahwa PKS baru yang ditandatangani Pemkab Boalemo tidak berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.
”Yang diperpanjang itu perangkat desa dan BPD, bukan PPPK Paruh Waktu. Karena PKS atau MoU (untuk PPPK Paruh Waktu) berakhir per bulan Mei dan iurannya sudah tidak dibayarkan lagi, maka peserta tidak berhak lagi mendapatkan jaminan kematian,” tegas Sri Muliana.
Nahasnya, guru tersebut mengembuskan napas terakhir pada 1 Juni 2026, tepat satu hari setelah masa kontrak kerja sama tersebut dinyatakan kedaluwarsa oleh BPJS.
Ketajaman masalah ini kian meruncing ketika BPJS Ketenagakerjaan tidak mampu menunjukkan pasal spesifik yang menjadi dasar hukum penolakan klaim, selain argumen normatif bahwa iuran harus aktif.
”Pokoknya bapak baca saja Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, regulasinya banyak,” tukas Sri Muliana saat didesak wartawan mengenai landasan hukum konkritnya,” ucapnya.
Lebih memprihatinkan lagi, BPJS Ketenagakerjaan mengakui tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi resmi kepada para pekerja paruh waktu saat status kepesertaan mereka dinonaktifkan. Para guru dibiarkan tanpa informasi, sehingga kehilangan kesempatan untuk mengalihkan kepesertaan mereka secara mandiri.
”Kalau penerima upah memang sudah tidak dibayarkan iurannya, tidak dikonfirmasi lagi ke peserta,” ungkap Sri.
Kasus ini membuka kotak buruknya koordinasi antara Pemkab Boalemo dan institusi penjamin sosial. Empat tahun iuran dibayarkan melalui uang rakyat (APBD), namun hak proteksi hilang seketika dalam hitungan 24 jam akibat kelalaian birokrasi.












