Pemkab Boalemo

Ironi Perlindungan Sosial, Klaim Jaminan Kematian Guru PPPK Boalemo Ditolak Akibat MOU Pemda Berakhir

×

Ironi Perlindungan Sosial, Klaim Jaminan Kematian Guru PPPK Boalemo Ditolak Akibat MOU Pemda Berakhir

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi. (harianpost)
Foto Ilustrasi. (harianpost)

​BOALEMO, HARIANPOST.ID- Nasib malang menimpa ahli waris seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.

Hak santunan Jaminan Kematian (JKM) almarhumah dilaporkan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan, memicu sorotan tajam terkait lemahnya proteksi perlindungan sosial bagi pekerja publik di kabupaten Boalemo.

​Ironisnya, almarhumah diketahui merupakan peserta aktif sejak tahun 2022. Selama masa pengabdiannya, iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu rutin dipotong langsung dari gaji bulanannya. Namun, hak tersebut gugur seketika akibat urusan birokrasi berakhirnya Nota Kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2026.

​Mendiang guru tersebut mengembuskan napas terakhir pada 1 Juni 2026 hanya berselang beberapa minggu setelah kerja sama antar-lembaga itu kedaluwarsa.

​Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa almarhumah terdaftar dalam kategori kepesertaan Penerima Upah (PU). Berdasarkan regulasi, status keaktifan kategori ini mutlak bergantung pada penyetoran iuran oleh pemberi kerja, yakni Pemda Boalemo.

Karena MOU telah berakhir dan iuran pasca-April 2026 tidak lagi disetorkan, sistem secara otomatis menonaktifkan kepesertaan almarhumah, sehingga klaim santunan kematian bagi ahli waris tidak dapat diproses.

​Namun, jeda waktu yang sangat singkat antara penghentian iuran dan hari kematian memicu kritik keras. Kasus ini dinilai berada di “wilayah abu-abu” administratif yang mengorbankan pekerja. Tidak adanya masa transisi atau perlindungan lanjutan membuat pekerja langsung kehilangan proteksi tanpa adanya jaring pengaman.

​Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah mendiang guru tersebut atau pegawai lainnya menerima pemberitahuan resmi mengenai berakhirnya kerja sama tersebut. Ketiadaan informasi ini menutup kesempatan bagi para pegawai untuk mengalihkan kepesertaan mereka ke jalur mandiri (Bukan Penerima Upah) demi menjaga kontinuitas perlindungan.

​Minimnya transparansi ini dinilai sangat merugikan posisi pekerja yang rentan kehilangan hak proteksi tanpa mereka sadari, padahal kewajiban potong gaji telah mereka tunaikan. ​Sorotan kini tertuju pada tanggung jawab Pemda Boalemo selaku pemberi kerja.

Langkah penghentian atau pembiaran putusnya kerja sama tanpa adanya mitigasi risiko, skema perlindungan lanjutan, ataupun masa transisi, dinilai mencederai prinsip dasar jaminan sosial. Dalam asas perlindungan tenaga kerja, hak substantif seorang pekerja seharusnya tidak boleh gugur secara instan hanya karena kendala formalitas administratif seperti pembaruan MOU.

​Dampak nyata dari amburadulnya transisi birokrasi ini kini harus ditanggung oleh ahli waris almarhumah yang kehilangan hak santunan di tengah masa duka. Kasus ini pun menciptakan preseden buruk dan ketidakpastian hukum bagi seluruh pekerja sektor publik di Kabupaten Boalemo yang kini mempertanyakan status proteksi diri mereka.

​Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo belum memberikan pernyataan resmi atau penjelasan mengenai mekanisme penghentian iuran tersebut, serta langkah pertanggungjawaban atas status kepesertaan para pegawainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *