Pemkab Gorontalo

Datangi Disperindag, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pertanyakan Kerugian Petani di King Rice

×

Datangi Disperindag, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pertanyakan Kerugian Petani di King Rice

Sebarkan artikel ini
(AMPMG) mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
AMPMG mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

GORONTALO,HARIANPOST.ID- Aliansi Masyarakat, Petani, dan Mahasiswa Kabupaten Gorontalo (AMPMG) mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo, Kamis, 11 Juni 2026.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kerugian yang dialami petani terkait sistem pembelian gabah di perusahaan King Rice.
Dalam aksi ini, AMPMG membawa petisi berisi sembilan tuntutan. Salah satu poin utamanya adalah meminta Disperindag memberi sanksi tegas jika ada kecurangan timbangan atau praktik potong hasil yang merugikan petani. Pihak Disperindag pun menyambut baik tuntutan ini dengan ikut menandatangani petisi tersebut.

Koordinator Lapangan AMPMG, Tofandra Pulubuhu, menjelaskan bahwa harga beli gabah saat ini adalah Rp5.500 per kilogram. Meski perusahaan mengaku sudah memperbaiki sistem sejak 21 April 2026, masalah potongan gabah hingga 26 persen dan pengurangan timbangan 10 kilogram yang telanjur dialami petani sebelumnya belum juga jelas.

“Kalau memang kesalahan kemarin sudah diperbaiki, lalu bagaimana dengan kerugian petani yang sudah terjadi? Sampai hari ini kami melihat Perindag belum maksimal menjalankan fungsinya,” ujar Tofandra.

Tofandra juga mengingatkan bahwa Kepala Dinas Perindag adalah bagian dari Satgas Pangan. Jadi, tidak cukup hanya berkunjung ke perusahaan, tapi harus turun langsung menemui petani.

“Coba datangi petani langsung di lapangan. Kami punya bukti nota pemotongan gabah sampai 26 persen dan pengurangan timbangan 10 kilogram. Itu fakta di lapangan,” tambahnya.

Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo, Victor Asiku. Victor mengatakan pihaknya sudah mengetahui masalah ini dari laporan warga dan media.

Menurut Victor, ada dua masalah utama yang diperhatikan, yaitu soal potongan gabah 25–26 persen dan pengurangan timbangan 10 kilogram. Pihaknya mengaku sudah mengklarifikasi hal ini ke pihak King Rice.

Untuk masalah timbangan, Disperindag sudah melakukan tera ulang pada 21 April 2026 dan memastikan timbangan yang digunakan sekarang sudah sah dan sesuai standar.

“Sekarang tidak ada lagi praktik pembulatan timbangan. Setelah ditera ulang, semua sudah sesuai aturan dan punya sertifikat resmi,” jelas Victor.

Sementara untuk potongan gabah, Victor menyebut pihak perusahaan berjalan sesuai kesepakatan awal dengan petani sebelum transaksi. Namun, ia mengakui ada perbedaan antara aturan tertulis dan praktik di lapangan yang perlu dievaluasi.

Meski sudah mendapat penjelasan, AMPMG menegaskan akan terus mengawal masalah ini. Mereka ingin ada kejelasan soal ganti rugi atas potongan gabah yang terjadi sebelum timbangan ditera ulang

AMPMG juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo lebih serius mengawasi perdagangan hasil tani demi melindungi hak-hak petani lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *