BOALEMO, HARIANPOST.ID- Berharap meraih keuntungan dalam melakukan perjalanan dinas dengan dalih studi banding di masa pandemi, justru membawa petaka bagi anggota DPRD Boalemo periode 2019-2024.
Perjalanan dinas DPRD Boalemo di masa pendemi yang diduga fiktif itu, kini telah diusut oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Boalemo. Bahkan kasus ini telah masuk dalam tahapan penyidikan.
Safari yang dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 tersebut, saat ini tengah menjadi perhatian publik. Masyarakat di Boalemo menjadi terheran – heran dengan muslihat DPRD Boalemo yang bisa melaksanakan perjalanan dinas di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 saat itu.
Langkah Kejari Boalemo Usut Perdis Fiktif
Kepala Kejaksaan Negari (Kejari) Boalemo , Nurul Anwar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan perdis fiktid DPRD Kabupaten Boalemo yang dilakukan tahun 2020 – 2022.
Nurul Anwar bilang pihaknya akan menangani kasus dugaan perdis tersebut secara objektif dalam upaya melakukan penindakan hukum. Karenanya dia meminta agar publik terus mengawal kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Boalemo yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negari Boalemo.
“Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo ini sudah nampak perbuatannya yang mengarah pada pidana, melawan hukumannya sudah ada, tinggal penguatan saja,” kata Nurul Anwar saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.
Nurul pun mengungkapkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Boalemo terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo tahun 2020 – 2022.
“Tim kami akan memperkuat alat bukti dengan mengunjungi TKP yang diduga terjadi nuansanya manipulatif, sehingga berindikasi tindak pindana korupsi terkait dana perjalanan dinas,” ucap Kejari Boalemo, Nurul Anwar.
Sejumlah daerah yang menjadi lokasi perdis fiktif DPRD Boalemo itu pun sudah dikunjungi oleh tim dari Kejakaan Negeri Boalemo, guna memastikan kebernaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten Boalemo.
DPRD Boalemo Bantah Lakukan Perdis Fiktif
Soal kasus perjalanan Dinas DPRD Boalemo yang diduga fiktif, Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra membantah bahwa tidak ada perdis fiktif di DPRD kabupaten Boalemo.
“Saya rasa jelas, ketika regulasinya, ketika pimpinan menandatangani bahwa ada perjalanan dinas itu dilakukan perjalanan dinas” kata Eka Putra saat menerima massa aksi di gedung parlemen Boalemo, Kamis 7 Agustus 2025.
Ketika masa aksi menanyakan apakah ada perjalanan dinas fiktif di DPRD Boalemo pada tahun 2020 hingga 2022, Ketua Dewan Boalemo itu dengan tegas membantah.
“Ketika ada informasi perjalanan dinas itu fiktif itu kan bukan di rana DPRD, itukan di Kejaksaan dan ada beberapa anggota juga diminta klarifikasi,” tutur Eka Putra Noho.
Meskipun demikian, dirinya menyampaikan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mencampuri proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.
Menurut Eka Putra Noho bahwa DPRD tidak boleh masuk terlalu jauh dalam perkara yang telah menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Itu sudah masuk ranah Kejaksaan, dan kami tidak bisa mengintervensi. Mereka juga sudah menyampaikan bahwa itu termasuk Perdis fiktif, jadi kami menyerahkan sepenuhnya prosesnya ke Kejaksaan,” kata Karyawan Eka Putra Noho.
Perdis Fiktif Harus Diusut Tuntas
Dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif DPRD Boalemo tahun 2020 – 2022, jadi perkara hukum yang harus dituntaskan Kejaksaan Negeri Boalemo.
Perkara tersebut, saat ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Boalemo. Karena itu pemuda Boalemo Sahril Tialo ingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo agar perkara tersebut tidak mandek pengungkapannya.
“Kasus ini jangan dibiarkan diam di tempat, seolah-olah tidak ada progres. Jika Kajari benar-benar serius, tentu sudah ada kepastian hukum yang jelas. Faktanya, sampai hari ini kasus Perdis DPRD Boalemo jalan di tempat. Ini menunjukkan Kajari tidak becus menjalankan tugasnya,” tegas Sahril. Jum’at, 22 Agustus 2025.
Sahril pun mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan kejaksaan. Menurutnya, publik berhak tahu sejauh mana proses hukum kasus Perdis tersebut berjalan.
“Pertanyaannya, sudah sampai sejauh mana proses hukum terkait Perdis ini? Apakah sudah ada pemanggilan kepada para pihak di DPRD maupun Sekretariat DPRD? Atau jangan-jangan kasus ini hanya berhenti di meja penyidik tanpa ada tindakan nyata,” ucapnya dengan nada kritis.
Aleg Boalemo Periode 2019-2024 Segera Diperiksa
Tersandung dugaan perjalanan dinas fiktif tahun 2020 – 2022, anggota DPRD Boalemo yang terlibat, dalam waktu dekat akan dipanggil Kejaksaan Negeri Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan.
Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Boalemo menunjukkan keseriusannya untuk mengungkap dugaan perdis anggota DPRD Boalemo tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo melalui Kepala seksi intelejen, Muhamad Reza Rumondor, SH, MH, saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Senin 25 Agustus 2025.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dalam dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo tahun 2020 – 2022,” kata Muhamad Reza Rumondor, SH, MH.
Perkara hukum dugaan perdis fiktif DPRD Boalemo itu kata Muhamad Reza, masih terus berproses. Karena itu, dirinya meminta masyarakat Boalemo untuk mempercayakan pengungkapan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Boalemo.
Reza bilang pihaknya memiliki komitmen kuat dalam menuntaskan perkara hukum yang melibatkan anggota DPRD Boalemo periode 2019 – 2024.
“Kasus dugaan perdis fiktif DPRD Boalemo terus berproses. Dan kejaksaan telah berkomitmen menuntaskan kasus ini,” tegas Kepala Seksi intelejen Muhamad Reza Rumondor.