GORONTALO, HARIANPOST.ID- Besarnya anggaran yang dikucurkan Pemerintah pada sektor kesehatan memiliki kerawanan korupsi apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, pada Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis, 6 Oktober, 2022, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai perlu dilakukan penguatan sektor kesehatan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebab, besarnya anggaran kesehatan yang sekurang-kurangnya 10% dari APBD di masing-masing pemerintah daerah, menurut dia, memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik.
“KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini,” kata Nawawi.
Menurut Nawawi, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan Pemerintah Daerah, setiap tahun terus mengalami kenaikan. Pada 2022 saja, anggaran kesehatan keseluruhan Kabupaten/Kota di Indonesia mencapai Rp.180 triliun.
“Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp 821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku,” ujar Nawawi.
Seiring dengan hal tersebut, Nawawi mendorong agar dilakukan sinergi antara KPK, Kemenkes, Kemendagri, dan BPKP dalam mencegah korupsi sektor kesehatan. Di samping itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mengoptimalkan penggunaan tools Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.
“Ada 8 area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, serta Dana Desa,” kata Nawawi.
Berdasarkan data MCP Provinsi Gorontalo per 30 September 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato merupakan daerah dengan skor MCP tertinggi yakni 64. Kemudian diikuti oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sebesar 60, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo 49, Pemkab Bone Bolango 47, Pemkab Boalemo 40, Pemkab Gorontalo 32, dan Pemkab Gorontalo Utara 29.
Sementara itu, dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI), yang juga dilakukan KPK, wilayah Gorontalo memiliki skor rata-rata Indeks Integritas 71,11. Lebih rendah dari skor rata-rata nasional mencapai 72,43. Adapun daerah di Provinsi Gorontalo dengan skor SPI tertinggi yaitu Kabupaten Gorontalo mencapai 77,92 dan Provinsi Gorontalo 75,97. Sedangkan 3 daerah dengan skor SPI terendah yakni Kabupaten Boalemo 69,26, Kabupaten Gorontalo Utara 68,54, dan Kabupaten Bone Bolango 64,32.