GORONTALO,HARIANPOST.ID- Sebanyak 5 warga Kota Gorontalo menjalani sidang tipiring, di Kantor Satpol PP Provinsi Gorontalo lantaran merokok dikawasan bebas asap rokok Jumat (23/6/2023).
Ke lima warga tersebut, tertangkap tangan merokok oleh Satpol PP sesaat Petugas melakukan operasi rutin kawasan rumah Sakit Aloei Saboe dan RSUD Toto Kabila. Kasatpol PP Masran Rauf layaknya di persidangan, para pelanggar diadili oleh Majelis hakim dan di jatuhkan sangsi ringan.
“Kita tindak sesuai perda 10 tahun 2014. Kelima warga mengakui kesalahanya dan kita berharap tidak terulang lagi” Tutup Masran Rauf.
Sementara itu Kasie Penyelidikan & Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo Budiyanto Haluti, S.Ip. menjalankan operasi Satpol PP terus akan dilakukan baik itu meliputi kawasan perda tanpa rokok, kemudian kedisplinan Pegawai maupun Ketentraman di masyarakat.
“Kami pun berharap perda kawasan bebas asap rokok ini menjadi perhatian masyarakat untuk ditaati, tanpa ada tindakan dari Satpol PP provinsi Goronto” Pungkasnya. (Agus)